Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis

Posting Komentar
Jakarta, At Tijani Indonesia - Aktivis PMII STAINU Jakarta menyalakan lilin di lantai 5 Gedung GP Ansor, Jakarta, Ahad (7/5) dini hari. Mereka menyatakan prihatin atas nasib yang menimpa dua warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Kiai Nur Aziz dan Rusmen yang dihukum 8 tahun penjara dan denda 8 milyar oleh PN Kendal.

Keduanya merupakan tokoh yang membela warga dalam memperjuangkan lahan pertanian warga.

Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis (Sumber Gambar : Nu Online)
Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis (Sumber Gambar : Nu Online)

Simpati Pada Petani Kendal, PMII STAINU Jakarta Gelar Aksi Simbolis

Aktivis PMII STAINU Jakarta, menilai putusan tersebut tidak adil.

At Tijani Indonesia

Aksi dilanjutkan dengan shalat tobat dan tahajjud bersama. Aksi ini merupakan simbol keprihatinan atas nasib petani Surokonto Wetan yang sedang memperjuangkan keadilan di tengah ketidakpastian hukum di Indonesia.

“Petani adalah urat nadi pangan masyarakat Indonesia. Namun, ketika mereka sedang menjalankan tugas mulia malah diganggu. Di situlah seluruh anggota PMII Komisariat STAINU Jakarta merasa simpati dengan perjuangan yang dilakukan oleh para petani Surokonto Wetan,” kata Koordinator Aksi Ahmad Furqon.

At Tijani Indonesia

Dihubungi terpisah, ahli hukum dari Universitas Negeri Semarang, Syukron Salam, menjelaskan dalam kasus Surokonto ini, para petani dituduh merusak hutan yang hutanya sendiri belum ada.

“Bukti hutan hanya surat dari Kementerian Kehutanan yang akan menjadikan lahan Surokonto menjadi kawasan hutan. Sampai sekarang lahan yang akan dijadikan hutan tersebut masih dimanfaatkan warga sebagai ladang pertanian. Tapi kenapa pengadilan memutuskan terdakwa terbukti mengorganisasi untuk melakukan perusakan hutan yang hutannya sendiri belum ada?” kata Syukron.

Ia melanjutkan, perbuatan para petani Surokonto itu jelas bukan perbuatan merusak hutan.

“Perusakan hutan itu ada kalau terdakwa menyobek-nyobek surat penetapan hutan dari Kementerian Kehutanan, baru terdakwa terbukti telah melakukan perusakan hutan ‘kertas’ dan bisa dipenjara 8 tahun denda 10 miliar,” tegas Syukron. (Kendi Setiawan/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Habib, Internasional, News At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar