Hukum Haji dan Kedudukan Mahram Bagi Perempuan Iddah

Posting Komentar
Pringsewu, At Tijani Indonesia - Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung KH Munawir mengatakan, para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan mahram bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji.

Menurut Imam SyafiI, perempuan boleh melakukan perjalanan jauh apabila bersama denagn perempuan muslimah, merdeka dan dapat di percaya.

Hukum Haji dan Kedudukan Mahram Bagi Perempuan Iddah (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Haji dan Kedudukan Mahram Bagi Perempuan Iddah (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Haji dan Kedudukan Mahram Bagi Perempuan Iddah

"Sedangkan menurut Wabah Zuhaili dalam Fiqhul Islam, perempuan boleh menunaikan ibadah haji sendirian, kalau dalam keadaan aman, tidak menimbulkan fitnah dan dapat menjaga dirinya," tambahnya.

At Tijani Indonesia

Sementara Imam Abu Hanifah menegaskan, perempuan tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali ada suami atau mahram bersamanya.

Maka dari kedua pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan mahram bukan merupakan syarat mutlak, melainkan syarat yang diperlukan dalam perjalanan yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun fitnah lainya.

Sedangkan untuk masalah perempuan berhaji saat iddah, lanjut Ketua Bahtsul Masail PWNU Lampung ini, berdasarkan dalil syara secara tegas melarang perempuan yang dalam masa idah untuk keluar rumah.

At Tijani Indonesia

"Namun sebagian ulama salaf ada yang memperbolehkan juga perempuan yang dalam masa iddah menunaikan ibadah haji, hal ini berdasarkan hadist nabi yang menjelaskan bahwa Aisyah RA dan Umi Kalsum berangkat ke Mekkah untuk melaksanan umrah," terangnya.

Walaupun perempuan yang masih dalam masa iddah diperbolehkan menjalankan ibadah haji dan umrah tetapi perempuan tersebut diwajibkan untuk ihdad atau melaksanakan aturan-aturan di masa iddah seperti tidak boleh berhias dan lain-lain.

Beberapa hal terkait fiqih ini menjadi salah satu bahasan pada Mudzakarah Nasional Perhajian Indonesia tahun 2017 yang ia ikuti. Kegiatan yang bertema Masail Waqiyah dan Fiqh Haji Wanita ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta Jumat (28/4) di Jakarta dan berlangsung selama 3 hari dari 28 sampai dengan 30 April 2017. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Lomba, Sejarah, Kajian At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar