Konsepsi Darurat dalam Sistem Ekonomi Perbankan Syariah

Posting Komentar
Terkadang karena faktor kebutuhan darurat, seseorang melakukan hal-hal yang sejatinya dilarang oleh nash syara’. Islam pun menjamin kebolehan akan hal tersebut, selagi dalam batas-batas kewajaran dan sebatas upaya mempertahankan hidup. Bangkai yang semula haram, diperbolehkan bagi orang yang tidak menemukan makanan apa pun selain itu. Sudah umum berlaku kaidah di kalangan para pengaji fiqih, bahwa bahaya harus dihilangkan. Sementara itu untuk menghilangkan unsur bahaya, berlaku kaidah:

Konsepsi Darurat dalam Sistem Ekonomi Perbankan Syariah (Sumber Gambar : Nu Online)
Konsepsi Darurat dalam Sistem Ekonomi Perbankan Syariah (Sumber Gambar : Nu Online)

Konsepsi Darurat dalam Sistem Ekonomi Perbankan Syariah

? ? ?

At Tijani Indonesia

“Kondisi darurat memaksa diperbolehkannya hal yang dilarang”

Bagaimana jika hal itu diterapkan pada kondisi darurat, namun dengan objek yang memiliki sifat hukum makruh atau setidaknya khilâful aula (menyelisihi pendapat yang utama)? 

Jawabnya, tentu dalam hal ini lebih diperbolehkan dibanding untuk kasus yang pertama di atas. Karena ada kaidah: 

At Tijani Indonesia

? ? ? ? ?

“Apa saja yang diperbolehkan karena darurat, ditentukan menurut kadar bahayanya.”

Syekh Muhammad Mushthafa Al-Zuhaily, seorang ulama kontemporer abad ini, yang bermukim di Damaskus, dalam kitabnya al-Qawâ‘idul Fiqhiyyah wa Tathbîqatiha fil Madzâhibil Arba’ati: 1/281 menjelaskan bahwa:

? ? ? ?" ? ? ? "? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Kaidah ini bermanfaat untuk membatasi penerapan kaidah ‘al-dlarûrâtu tubîhu al-mahdhûrât”, berfaedah memberikan tanbih (peringatan) bahwasannya hal-hal yang dilarang syara’ namun karena adanya darurat, adalah hanya dirukhshah menurut kadar bisanya menolak kedaruratan tersebut. Ketika seseorang terpaksa melakukan perkara yang dilarang syara’, maka baginya tidak boleh membuat-buat keluasan di dalam perkara tersebut, melainkan dicukupkan sekedar mampu menolak bahaya saja. Pembolehan ini hanya cukup untuk menolak kekhawatiran.”

Tidak membuat-buat keluasan dalam perkara yang dilarang syara’ ini maksudnya adalah tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan hal yang dilarang tersebut, adalah dengan batasan hilangnya rasa “kekhawatiran” sehingga “hidupnya” terselamatkan. Bila rasa kekhawatiran ini sudah hilang, maka hilang pula ‘illah (alasan) hukum rukhshah (keringanan)-nya. 

Intinya adalah bahwa konsep darurat ini berlaku untuk mempertahankan “eksistensi” atau “hak hidup”. Selama ini, wacana yang sering kita temukan adalah bahwa hak hidup itu adanya pada manusia. Seluruh ulama sepakat bahwa mempertahankan hak hidup manusia dalam situasi dlarurat itu adalah boleh bahkan wajib. Misalnya suatu misal ada orang yang melaksanakan sholat, di tengah sholatnya ia melihat ada anak kecil lari menuju ke tempat yang berbahaya. Apa yang harus dilakukan oleh orang tersebut? Padahal membatalkan sholat hukumnya adalah haram. Ternyata, kitab turats menyebutkan bahwa menyelamatkan nyawa anak kecil tersebut hukumnya adalah wajib, sehingga orang tersebut juga wajib membatalkan sholatnya. Ini merupakan konsistensi fiqih untuk kasus darurat, dan bukan merupakan sebuah alasan yang dicari-cari untuk melaksanakan perkara yang dilarang. 

Seiring pembahasan hak hidup, maka bolehkah bila konsep pertahanan “hak hidup” ini kita bawa dan diterapkan untuk sebuah lembaga atau perseroan? Maka dalam hal ini, kita tidak boleh serta merta menjawabnya “tidak boleh”. Mengapa, karena dengan jawaban tersebut, kita sebenarnya justru terjebak di dalam ketidakkonsistenan konsep “dlarurat”. 

Dalam terminologi qiyas, kita dibenarkan untuk menganalogikan sebuah kejadian dengan kejadian lainnya selagi rukun qiyasnya terpenuhi. Imamuna Al-Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Al-Syairazy dalam kitab Thabaqatu al-Fuqaha’: 71, beliau menjelaskan:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Barang siapa berselisih pendapat setelah wafatnya Rasulillah SAW, maka [hendaknya] mengembalikan perkara [yang diperselisihkan] tersebut kepada ketentuan Allah SWT, kemudian ketentuan Rasul-Nya. Jika ia tidak menemukan ketetapan hukum sebagaimana yang diperselisihkannya tesebut di dalam keduanya, atau salah satu dari keduanya, maka [hendaknya] mereka mengembalikan hukum tersebut dengan qiyas berdasar salah satu dari keduanya.”

Beliau Imam Syafi’i menyarankan agar kita menggunakan qiyas untuk kasus-kasus baru yang timbul yang memungkinkan terjadinya perselisihan di kalangan fuqaha’ zamannya. Lantas di mana unsur kesamaan antara pertahanan “hak hidup” manusia dengan “hak hidup sebuah lembaga”? Dalam konsep ini, kita perlu memilah terlebih dahulu soal lembaga yang wajib kedudukannya dipertahankan. Karena hidup manusia hukumnya wajib dijaga, maka alasan utama wajibnya pertahanan eksistensi lembaga adalah bila lembaga tersebut juga berstatus“wajib keberadaannya” serta menguasai hajat hidup orang banyak. 

Kita tentu tidak bisa meng-qiyas-kan kedudukan penjagaan hak hidup manusia dengan penjagaan eksistensi lembaga-lembaga yang sifatnya temporer, yang tidak menjamin khalayak, atau lembaga yang ada atau ketiadaannya sama sekali tidak dibutuhkan bahkan tidak berpengaruh besar terhadap hajat orang banyak. Mengapa? Karena status hukum mempertahankannya tidak sepadan dengan kewajiban penjagaan eksistensi hidup manusia. 

Adapun lembaga yang wajib dijaga, misalnya eksistensi lembaga ekonomi syari’ah. Keberadaan lembaga ini status hukumnya adalah wajib eksistensinya, karena ia merupakan wadah pelaksana mewujudkan sistem keuangan bebas riba (zero riba). Penyamaan penjagaan eksistensi ini bisa diqiyaskan dengan penjagaan eksistensi manusia, karena sama-sama wajibnya. 

Dengan demikian, dimana letak relevansi konsepsi darurat sebagaimana diuraikan di muka? 

Bila kita sepakati bahwa eksistensi lembaga keuangan atau lembaga ekonomi syari’ah ini sebagai yang wajib dijaga, maka dalam beberapa hal terkait dengan hukum darurat sejatinya juga bisa berlaku untuk lembaga ini. Mengingat hajat yang dipayunginya adalah umat Islam, maka produk hukum yang dijadikan landasan, tentunya tidak boleh sampai menjurus ke perkara yang benar-benar haram. Paling tidak statusnya adalah makruh, atau khilaful aula (menyelisihi pendapat yang utama).

Suatu misal penerapan akad salam (pesan) dalam lembaga keuangan syariah. Aplikasi akad ini secara tidak langsung menjadi berganda. Bagaimana tidak? Di satu sisi, pihak perbankan mengadakan akad dengan nasabah selaku pemesan, namun di sisi yang lain ia melakukan akad dengan pihak pemasok, seperti dealer, supplier, atau pihak ketiga lainnya. Bagaimana penerapan akad salam ini di perbankan syari’ah? Ternyata perbankan syari’ah menggunakan akad ini untuk membuat skema pembiayaan kepada petani dalam jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2 – 6 bulan. 

Skema pembiayaan Bank ke petani ini dimaksudkan untuk menggantikan sistem kredit dengan bunga bank yang selama ini dianggap riba. Prosesnya, seorang petani yang kesulitan biaya produksi pertanian mendatangi Bank untuk memperoleh pinjaman modal. Selanjutnya, Bank melakukan survei ke lokasi pertanian petani untuk memastikan ketersediaan lahan dan memastikan komuditas apa yang akan ditanam oleh petani. Berikutnya Bank memesan semua hasil komuditas yang akan ditanam oleh petani untuk dibeli dengan bank melakukan pembayaran di muka. Karena pihak Bank telah memesan semua produk hasil pertanian Si Petani, maka untuk pemasarannya, Bank menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mau membeli produk tersebut dengan akad salam. Setelah masa panen tiba, petani menjual semua produknya ke bank syariah yang memberinya modal, lalu Bank menjualnya ke perusahaan yang telah memesan produk tersebut sebelumnya. Dari hasil penjualan, pihak Bank mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama dengan petani melalui bai’murabahah. Bai’ murabahah adalah jual beli barang sesuai harga aslinya dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

(Beberapa Problem Fiqih dalam Perbankan Syari’ah)Sampai di sini, jika kita teliti mekanisme dan alur pinjaman Bank Syariah ke Petani, sejatinya terdapat beberapa persoalan yang menyangkut akad syariah. Akad ini dalam pandangan fiqih statusnya masih diperselisihkan, namun pendapat yang kuat (rajih) menyatakan ketidakbolehannya. Berikut ini merupakan daftar yang diperselisihkan itu:

1. Peran Bank selaku makelar produk

2. Pembelian dengan pembayaran di muka sebelum masa tanam yang diatasnamakan akad salam

3. Meminjami modal dengan kewajiban si petani menjual komuditas panennya ke pihak yang meminjami

4. Nisbah rasio keuntungan dari akad bai’ murabahah yang dibagi antara pihak Bank dan Petani yang tidak ma’lum oleh Si Petani.

Keempat persoalan ini dianggap sebagai legal oleh Bank Syariah, dan halal, meskipun menselisihi pendapat/qaul ulama yang rajih dan telah menyatakan larangannya. Sebagai contoh ulasan, kita ambil salah satu, yakni kupasan akad salam dalam kitab Turats

Dalam kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh V/269, disebutkan:

? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: "Para imam madzhab sepakat bahwa sahnya akad salam adalah disebabkan terpenuhinya 6 syarat, yaitu bila 1) jenis, 2) sifat barang, 3) kadar, 4) tempo pesanan seluruhnya diketahui, dan 5) mengetahui besarnya modal, serta 6) menyebutkan tempat penyerahan apabila untuk membawa pesanan tersebut membutuhkan adanya biaya serta nafaqah [kendaraan].

Berdasarkan kriteria syarat ini, maka ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam akad salam tersebut, antara lain: sifat barang yang dipesan saat akad salam dilangsungkan dan kadar barang yang dipesan. Jangankan kadar, menanam saja belum. Namun, pihak Bank Syariah berani menerapkan kebolehannya karena adanya pendapat sebagian kecil ulama yang hanya mensyaratkan ra’sul al-mâl (modal) dan al-muslam fîh (barang yang dipesan). Dalam hal ini ada banyak perbedaan. 

Demikian juga terhadap seberapa besar ujrah samsarah (makelar) juga tidak disebutkan secara jelas. Terkait dengan hal ini, para ulama masih memperselisihkan terhadap kebolehannya. Meski demikian, sebagian besar ulama masih memperbolehkan akad samsarah kendati tidak diketahui berapa besar ujrah yang bakal diberikan. Sebagaimana dikutip dalam kitab al-Madzahib al-Arbaah: 3/129:

? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Sebagian dari permasalahan tersebut adalah gaji makelar dan pemberi rujukan (yang tidak diketahui), karena sesungguhnya dalil asal adalah tidak membolehkan. Kendati demikian, para ulama masih mentolerirnya karena faktor kebutuhan manusia kepada jasa makelar.”

Pada kasus darurat, tidak diketahuinya upah selaku makelar ini masih dapat ditolerir karena adanya perhitungan upah atas dasar upah mitsil (upah standar). Padahal pendapat yang terkuat adalah ketidakbolehannya mengangkat makelar tanpa diketahui upahnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam kitab al-Mughni al-Muhtaj: 3/431:

? ? ? ? ? ? ? ?: (?) ? ? (? ?) ? (?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Selanjutnya rukun yang keempat adalah upah. Mushannif berkata: Disyaratkan untuk syarat sahnya ju’alah adalah adanya upah harta yang diketahui karena sesungguhnya ‘iwadl merupakan ujrah. Karena sesungguhnya suatu akad diperbolehkan adalah karena adanya hajat. Tidak ada hajat bagi orang yang tidak mengetahui upah.”

Sementara dalam kasus darurat, yaitu kasus di mana upah makelar tidak diketahui, maka cara penyelesaian upah dikembalikan kepada adat kebiasaan, yaitu ujrah mitsil

Namun, apakah hal ini dibenarkan oleh syara’? Dan sampai kapan, kasus ujrah mitsil bagi makelar ini bisa berlangsung dalam situasi darurat? Ini persoalan yang lumayan rumit untuk diselesaikan dan membutuhkan pemikiran semua pihak dengan tetap mempertimbangkan hajat nol riba (zero riba) dan kondisi persaingan antara bank/lembaga keuangan syariah dan lembaga konvensional. Dan sesulit apapun permasalahan, hal itu tidak boleh membuat eksistensi lembaga sebagai yang harus ditiadakan, akan tetapi harus dibantu dengan disertai solusi hukum menurut manhaj Syafi’i yang berlaku di Indonesia.

Wallahu a’lam

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim.

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Humor Islam, Berita At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar