Nurshodik mengatakan Lazisnu Jawa Timur mulai menggerakkan potensi kemandirian umat Islam di antaranya dengan penguatan sistem transparansi melalui program aplikasi ZAKY bagi donatur dan manajemen.
UPZ Lazisnu Se-Kabupaten Blitar Dikukuhkan (Sumber Gambar : Nu Online) |
UPZ Lazisnu Se-Kabupaten Blitar Dikukuhkan
Selain di Blitar, acara serupa juga digelar di sejumlah cabang. Seperti di Malang, Sidoarjo, dan Surabaya. “Di Surabaya, diikuti sebanyak 60 peserta. Ini untuk pengurus dan calon relawan,” katanya.Sebelumnya, penguatan sistem transparansi untuk relawan PW LAZISNU Jatim diikuti lebih dari 20 peserta. “Kami mohon doa dan dukungan para kader NU dan simpatisan,” tegasnya.
Nurshodik menjelaskan ? visi LAZISNU adalah dalam rangka mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq, dan shadaqah dengan rutin dan tepat sasaran.
At Tijani Indonesia
Selain itu ? dalam rangka mengumpulkan (menghimpun) dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan shadaqah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran.”Juga dalam rangka menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi probem kemiskinan, pengangguran, dan minimnya akses pendidikan yang layak,’’katanya.Saat ini LAZISNU Jatim tengah melakukan pendataan warga NU di seluruh Jatim. Pendataan tersebut, menurutnya dilakukan untuk memaksimalkan potensi pengumpulan dana dari para muzaki NU.
At Tijani Indonesia
Setelah didata dan diseleksi, LAZISNU akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) untuk para muzaki NU. Dengan demikian, warga NU tersebut diwajibkan untuk menyalurkan zakatnya kepada LAZISNU.?“Kami berharap warga NU dapat menyukseskan proses pendataan, lantas menyalurkan zakatnya kepada LAZISNU. Artinya, kita mempunyai rumah yang sama, dapat dipercaya juga, transparan, dan tidak dilarikan ke manapun (dana) tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut Nurshodiq, para warga dan muzaki NU tidak perlu khawatir bila berzakat melalui LAZISNU. “Sebab, dari mulai dana masuk hingga disalurkan, bisa diketahui melauli situs NU Care. Mereka akan diberi PIN atau kode untuk mengakses informasi ini,” jelasnya.
Proses pendataan yang dilakukan LAZISNU berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 tentang Lembaga Amil Zakat. Dalam peraturan tersebut, setiap lembaga amil zakat nasional, seperti LAZISNU, harus mampu menghimpun dana sebanyak Rp 50 miliar per tahun. “Kalau dana sejumlah itu tanggung jawab Lazisnu Pusat,’’tambahnya.
Hadir pada kesempatan itu jajaran pengurus PCNU Kabupaten Blitar, KH Imam Sugrowardi, KH Noer Hidayatulloh dan KH Masdain Rifai. (Imam Kusnin Ahmad/Zunus).
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Pahlawan, Halaqoh At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar