Salah satu pasal yang diskriminatif tersebut adalah pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas tahun 2003 yang berbunyi “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dan ,dan suber daya lain secara adil dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”
“Kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut bermakna ambigu yang berarti bisa memperoleh bantuan, atau tidak memperoleh bantuan,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam diskusi pendidikan swasta di gedung PBNU, Selasa (22/2).
Pendidikan Nu Dirugikan Akibat Diskriminasi Sekolah Negeri-swasta
Saat ini tengah diproses upaya melakukan judicial review terhadap pasal tersebut oleh KH Mahmud Masykur dan Suster Maria Bernardi yang berasal dari Pekalongan Jawa Tengah dan mendapat dukungan penuh dari PBNU.
“Perjuangan untuk mengubah norma pada pasal 55 ayat 4 itu merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan bagi lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat. Kita harus mendukung upaya tersebut,” jelasnya.
Kiai Said menjelaskan, dalam aturan bertata negara, kedudukan UUD sama dengan kedudukan Al Qur’an sebagai sumber rujukan paling tinggi. Peraturan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
“Konstitusi kita (UUD 1945) sudah tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Norma ini adalah salah satu jiwa dari konstitusi kita yang menekankan tanggung jawab negara dalam hal paling mendasar, yaitu pendidikan,” katanya.
Ditegaskannya, dengan kata lain, pendidikan merupakan ranah publik yang menjadi tanggung jawab negara, bukan ranah privat seperti barang dan jasa yang bisa diperjualbelikan, maka yang berlaku adalah hukum pasar, siapa yang punya uang, ia akan mendapat pendidikan baik.
“Kita harus berjuang untuk terus menghindari terjadinya praktik pendidikan yang seperti hukum pasar itu,” paparnya.
Jaminan konstitusi ini secara jelas diatur dalam padal 28C ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan Negara (pemerintah) untuk memenuhi hak dasar tersebut serta pasal 31 ayat 2 yang mewajibkan setiap warga Negara mengikuti pendidikan dasar yang mesti dibiayai pemerintah.
Secara lebih rinci, UU Pendidikan juga telah mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negari maupun diseelenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 4 UU Sisdiknas 2003. (mkf)
Posting Komentar
Posting Komentar