“Gelar itu pemberian masyarakat, dan itu tidak ada sekolahnya. Jadi, tak perlu dipersoalkan, punya pesantren atau tidak,” kata Miftahul di sela-sela pertemuan para kiai di Pondok Pesantren Al-Hikam II, Depok, Jawa Barat, Senin (15/2).
Miftahul mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan sekitar 50 kiai yang tergabung dalam Forum Pengasuh Pondok Pesantren dan Habaib (FP3H) se-Jawa dan Madura di Kediri, Ahad (14/2), yang mengharamkan pemakaian gelar kiai oleh seseorang yang tidak memiliki pesantren.
Kyai Tidak Harus Punya Pondok Pesantren
Menurutnya, kiai merupakan gelar yang diberikan masyarakat sebagai pengakuan terhadap keilmuan seseorang tanpa memandang apakah sosok yang menyandang gelar kiai itu memiliki pesantren atau tidak.
Kyai Tidak Harus Punya Pondok Pesantren |
“Ada yang tak punya pesantren tapi disebut kiai karena ilmunya mendapat pengakuan masyarakat. Kadang ada tokoh yang hanya bisa tahlil dan doa saja sudah disebut kiai,” katanya.
Dikatakannya, rata-rata kiai di Jakarta tidak memiliki pondok pesantren, tapi masyarakat menyebutnya kiai karena mempunyai jamaah di majelis taklim dan mengajarkan Ilmu agama kepada masyarakat.
“Para kiai ini tak punya pesantren, tapi menguasai ilmu fikih, bisa ilmu balaghah, dan mantiq. Penguasaannya terhadap kitab kuning juga sangat dalam," katanya.
Sebaliknya, lanjut Miftahul, tidak sedikit pula tokoh yang punya pesantren, tapi kemampuan ilmunya biasa saja. Oleh karena itu, Miftahul berharap perbedaan pendapat soal kiai, apakah harus punya pesantren atau tidak harus diakhiri.
"Kalau rujukannya hasil bahtsul masail di Arab Saudi, di sana itu tidak ada kiai," tandasnya. (mil/ful)
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/21631/pwnu-jatim--kiai-tak-harus-punya-pesantren
Posting Komentar
Posting Komentar