Seorang aktivis hak asasi manusia, Nawaf al Hendal, mengatakan kepada BBC bahwa pengadilan banding Kuwait mengukuhkan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah.
| 10 Tahun Penjara Karena Tweet Kalah Banding di Kuwait (Sumber Gambar : Nu Online) |
10 Tahun Penjara Karena Tweet Kalah Banding di Kuwait
Pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Hamad al-Naqi, 23 tahun.Al-Naqi berada di penjara sejak Maret 2012 setelah dinyatakan bersalah mengecam penguasa di Arab Saudi dan Bahrain.
At Tijani Indonesia
Selain itu pengadilan juga menyatakan al-Naqi, seorang pemeluk Syiah, dinyatakan bersalah menghina agama Islam. Ia Klik didakwa menghina Nabi Mohammad.At Tijani Indonesia
Menurut pengadilan, ia mengunggah komentar-komentarnya di akun Twitter pada Februari dan Maret 2013.Al-Naqi menegaskan akun Twitternya dibajak pada periode tersebut dan ia tidak menulis pesan-pesan tersebut.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada al-Naqi merupakan bagian dari fenomena menindak tegas pihak-pihak yang dianggap melakukan perlawanan lewat dunia maya. (bbc Indonesia/mukafi niam)
Foto: Clker
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Halaqoh, Humor Islam, Sejarah At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar