Seorang aktivis hak asasi manusia, Nawaf al Hendal, mengatakan kepada BBC bahwa pengadilan banding Kuwait mengukuhkan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah.
10 Tahun Penjara Karena Tweet Kalah Banding di Kuwait (Sumber Gambar : Nu Online) |
10 Tahun Penjara Karena Tweet Kalah Banding di Kuwait
Pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Hamad al-Naqi, 23 tahun.Al-Naqi berada di penjara sejak Maret 2012 setelah dinyatakan bersalah mengecam penguasa di Arab Saudi dan Bahrain.
At Tijani Indonesia
Selain itu pengadilan juga menyatakan al-Naqi, seorang pemeluk Syiah, dinyatakan bersalah menghina agama Islam. Ia Klik didakwa menghina Nabi Mohammad.At Tijani Indonesia
Menurut pengadilan, ia mengunggah komentar-komentarnya di akun Twitter pada Februari dan Maret 2013.Al-Naqi menegaskan akun Twitternya dibajak pada periode tersebut dan ia tidak menulis pesan-pesan tersebut.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada al-Naqi merupakan bagian dari fenomena menindak tegas pihak-pihak yang dianggap melakukan perlawanan lewat dunia maya. (bbc Indonesia/mukafi niam)
Foto: Clker
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Halaqoh, Humor Islam, Sejarah At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar