Pada komisi bahtsul masail diniyyah al-waqiiyyah, para kiai dan ahli fikih dari berbagai daerah membahas pertanyaan dari masyarakat mengenai ”bagaimanakah hukum memeriksa kekayaan yang diduga hasil korupsi, sedangkan tersangka pelaku telah meninggal dunia?”
Bebaskan Koruptor dari Tanggungan Akhirat! (Sumber Gambar : Nu Online) |
Bebaskan Koruptor dari Tanggungan Akhirat!
Berdasarkan berbagai penjelasan dan argumentasi yang dikutip dari para ulama madzab dalam berbagai referensi kitab kuning, Munas memutuskan bahwa memeriksa kekayaan yang diduga hasil korupsi adalah wajib, meskipun tersangka pelaku telah meninggal dunia.At Tijani Indonesia
Mengutip penjelasan dari kitab Az-Zawajir Aniqtirafil Kabair yang antaralain menjelaskan mengenai dosa-dosa besar, disebutkan bahwa dosa-dosa manusia (anak Adam) tidak akan terampuni jika dia masih mempunyai tanggungan di dunia atas hak-hak orang lain (haqqul adami), dalam hal ini berkaitan dengan harta korupsi.Pesan ini terutama ditujukan kepada para ahli waris. Bukan saja pewaris yang meninggal dunia tersebut masih mempunyai beban dosa di akhirat, namun harta benda yang akan diwarisi oleh para ahli waris juga merupakan harta yang haram.
At Tijani Indonesia
”Apabila terpenuhi bukti bahwa harta tersebut adalah hasil korupsi, maka wajib dikembalikan kepada negara dan untuk membersihkan harta warisan dari harta haram,” demikian keputusan Munas.Para ahli waris bukan saja diingatkan untuk mendoakan agar dosa-dosa yang meninggal dunia terampuni, tetapi harus menyelesaikan tanggungannya selama ia hidup.
Dalam bahtsul masail itu, para kiai juga membahas, ”apakah hasil korupsi wajib dikembalikan seluruhnya meskipun telah ditetapkan hukuman bagi pelakunya?”
Jawabannya: Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman.
Penulis: A. Khoirul Anam
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Hikmah, Kajian Islam, Kajian At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar