Mengenal Korupsi dari Masa ke Masa

Posting Komentar
Jakarta, At Tijani Indonesia. Korupsi di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kerajaan-kerajaan. Masa itu korupsi dilakukan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan  oleh raja, pejabat kerajaan dan kerabat kerajaan terkait dengan penyelewengan upeti rakyat, upeti kerajaan taklukan, dan pembagian harta rampasan perang. 

Demikian diungkapkan Alfi Hafidh Ishaqro, Ketua Bidang Akreditasi Nasional PB PMII pada Seminar Hari Antikorupsi Internasional, Kamis (14/12) di Graha PB PMII, Salemba, Jakarta Pusat.

Korupsi juga dilakukan pada masa Kolonialisme Belanda.

Mengenal Korupsi dari Masa ke Masa (Sumber Gambar : Nu Online)
Mengenal Korupsi dari Masa ke Masa (Sumber Gambar : Nu Online)

Mengenal Korupsi dari Masa ke Masa

“Perselingkuhan para pejabat kerajaan hingga aparatur daerah lokal dengan para pejabat Belanda, korupsi biaya perang dan manipulasi laporan keuangan,” kata Hafidh. 

Pada orde lama korupsi dilakukan melalui perdagangan gelap, perilaku kolusi para pejabat pemerintah dan penyelewengan gelontoran kredit dari pemerintah oleh para kreditur. 

Sementara pada era Orde Baru korupsi dalam bentuk otoritarisasi BUMN-BUMN oleh penguasa, penyaluran dana APBN kepada yayasan-yayasan gelap yang dikendalikan oknum penguasa, pengusaha dan pihak-pihak yang dekat dengan penguasa, intransparasi dan manipulasi nota keuangan negara dan penguasaan proyek-proyek raksasa hingga proyek yang bernilai biasa.

At Tijani Indonesia

“Di era reformasi bahkan saat ini korupsi juga dilakukan oknum. Pelaku mengdopsi dari berbagai model dan cara korupsi dari era kuno (masa kerajaan) hingga terciptanya modus-modus operandi baru yang tidak terduga,” lanjut Hafid.

Untuk pencegahan korupsi, menurut Hafid perlu dilakukan beberapa hal. Yaitu memperkuat sinergitas para aparat penegak hukum, penyelenggaraan unit-unit lembaga KPK hingga ke tingkat daerah, serta memperkuat pengawasan-pengawasan unit kerja pemerintah dan DPR oleh segenap aparatur penegak hukum.

At Tijani Indonesia

“Juga memperberat muatan hukuman kepada para pelaku terpidana korupsi untuk menimbulkan efek jera yang mendalam kepada segenap elemen pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Selain itu perlu dibentuk dan diperkuat unit-unit pengawasan dimasing-masing lembaga penegak hukum.

“Untuk memperkecil peluang menyalahgunakan wewenang  dalam melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Ulama, Berita, Lomba At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar