Ideologisasi dalam Buku

Posting Komentar
Oleh Suwendi

Belakangan, Komisi X DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menginisiasi ? lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan. Dalam draft itu disebutkan bahwa RUU itu menjadi salah satu ikhtiar dalam membangun peradaban bangsa, meningkatkan daya literasi masyarakat Indonesia, dan menjamin kemanfaatan, mutu, ketersediaan, keterjangkauan dan tata kelola perbukuan, di samping untuk melakukan pengaturan perbukuan yang berserakan di berbagai peraturan perundang-undangan.

Ideologisasi dalam Buku (Sumber Gambar : Nu Online)
Ideologisasi dalam Buku (Sumber Gambar : Nu Online)

Ideologisasi dalam Buku

Kita patut mengamini dan menghargai atas ikhtiar ini. Namun demikian, sejauh yang penulis ketahui, draft ini belum banyak dijelaskan kepada khalayak, termasuk mensinkronisasikannya dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, termasuk dengan Kementerian Agama. Untuk itu, ada baiknya sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, beberapa catatan berikut perlu diberikan penceramatan.

Ada kaidah penting dalam dunia hermeneutika. Disiplin keilmuan yang terkait dengan teks itu menjelaskan bahwa ada relasi yang cukup kuat antara teks dengan konteks. Sebuah teks sangat mempengaruhi terhadap konteks dan struktur masyarakat. Demikian juga, kondisi masyarakat dipengaruhi oleh teks-teks yang berkembang dalam masyarakat itu. Hal itu berlaku juga dalam hal relasi teks keagamaan dengan pemahaman keagamaan masyarakat.

Masyarakat muslim Indonesia memiliki pemahaman dalam bidang fiqih, misalnya, dengan menganut mazhab Syafi’iyah itu sangat dipengaruhi oleh karena literatur fiqih yang berkembang dan disebarkan oleh jaringan ulama yang bermazhab Syafi’iyah begitu besar. Hal ini berbeda dengan masyarakat muslim Saudi Arabia yang secara ideologis menganut aliran Wahabi, oleh karena literatur yang banyak berkembang dan didukung oleh pemerintah yang beraliran Wahabi. Oleh karenanya, antara teks literatur atau buku-buku keagamaan yang banyak dibaca oleh masyarakat itu sangat memberikan pengaruh kuat terhadap karakter dan paham keagamaan masyarakat itu sendiri.

Kaidah hermeneutik lainnya menyebutkan bahwa sebuah teks itu sangat dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh sang penulis. Pemahaman dan ideologi penulis buku sangat mewarnai atas buku yang ditulisnya. Oleh karenanya, sesungguhnya teks itu tidaklah netral, teks telah memiliki corak dan warnanya tersendiri, yang di antaranya dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh sang penulis. Untuk memahami sebuah buku maka sebaiknya kita juga patut mengenal siapa yang menulis buku itu. Dengan demikian, kita dengan mudah dapat memahami isi atau karakter buku tersebut dengan lebih baik.

At Tijani Indonesia

Dalam dunia literatur atau buku tafsir, misalnya, antara satu kitab tafsir dengan tafsir lainnya itu memiliki corak dan ideologi yang berbeda. Tafsir Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsyari dinilai memiliki ideologi Mu’tazilah. Demikian juga dengan Tafsir Al-Mizan karya Thabathaba’i yang oleh peneliti dinilai mengandung ideologi Syiah. Sebab, Zamakhsyari dan Thabathaba’i memiliki ideologi atau paham yang berbeda, yang satu Mu’tazilah dan yang satunya lagi Syiah. Demikian juga dengan Tafsir Fi Zhilalil Quran yang ditulis oleh Sayid Quthb juga memiliki ideologi radikal. Sebab, Sayid Quthb merupakan second line dari gerakan dan aktivis Ikhwanul Muslimin yang getol memperjuangkan gerakan khilafah Islamiyah.?

Dua kaidah hermeneutik itu patut diberikan perhatian bahwa eksistensi buku itu sangat penting dalam dunia keagamaan. Buku bukan hanya dipahami dalam konteks business oriented, tetapi sudah semestinya diletakkan dalam konteks membangun pemikiran dan faham keagamaan yang memperkuat jati diri bangsa dan negara. Dalam era demokrasi yang demikian terbuka, ideologi-ideologi dan paham keagamaan begitu subur di negeri ini. Tidak hanya ideologi yang mengajarkan kesantunan dan menghargai orang lain, tetapi juga ideologi radikal dan trans-nasional yang menyebarkan kebencian dan merusak tatanan kehidupan, termasuk tatanan berbangsa dan bernegara juga demikian berkembang secara pesat.?

Penanaman ideologi radikal ini tidak hanya dilakukan melalui mimbar-mimbar keagamaan an sich, termasuk juga melalui penulisan, penerjemahan, penerbitan, dan jual beli buku, majalah, dan bacaan yang telah digitalisasi. Bahkan, itu tidak hanya pada buku umum, meminjam terminologi pembagian jenis buku dalam draft tersebut, tetapi juga pada buku pendidikan. Tidak sedikit buku-buku pendidikan, utamanya buku teks pendamping, yang secara gamblang mengajarkan radikalisme. Dalam buku teks pendamping itu ditulis bahwa orang yang berbeda faham keagamaan karena membolehkan ziarah kubur, misalnya, dinyatakan murtad dan boleh untuk dibunuh. Buku-buku model itu demikian dahsyat berkembang di dunia pendidikan kita.

At Tijani Indonesia

Belum lagi fenomena “penyelewengan intelektual” dengan melakukan tahrif al-kutub, baik dengan digitalisasi maupun penerjemahan dan penggandaan kitab atau buku. Kitab-kitab karya ulama dimodifikasi ulang dan pernyataan-pernyataannya diganti, yang semula membolehkan diubah dengan melarangnya. Bab tentang ziarah kubur, misalnya, diganti dengan ziarah masjid Nabawi, dengan judul kitab dan penulis yang sama. Kitab-kitab yang populer dikaji di pondok pesantren diterjemahkan dengan makna dan kandungan yang jauh berbeda dengan maksud teks aslinya. Lebih-lebih kitab-kitab yang digandakan melalui proses digitalisasi, proses tahrif al-kutub itu sangat masif dilakukan.

Atas dasar fakta itu, penulis memahami dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang berupaya akan melakukan pentashihhan buku ajar dan buku bacaan yang dikembangkan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan, terutama di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. Bahkan, Kementerian Agama akan melakukan terobosan dengan semacam Lajnah Pentashih Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan, baik untuk Islam maupun non-Islam.

Memang patut diakui bahwa persoalan buku pendidikan agama dan keagamaan cenderung masih tumpang tindih. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan) yang memfasilitasi buku-buku yang diajarkan di sekolah dengan alokasi anggaran yang cukup besar. Yang dikerjakannya tidak hanya mata-mata pelajaran umum, tetapi juga mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Sementara Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Islam, termasuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah dan Perguruan Tinggi umum. Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara nyata menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menjadi kewenangan Kementerian Agama.?

Bahkan lebih dari itu, Kementerian Agama tampaknya memiliki komitmen yang begitu kuat terhadap persoalan perbukuan ini. Hal ini diantaranya dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang menetapkan struktur jabatan yang langsung bersinggungan dengan buku. Di unit Badan Litbang dan Diklat, terdapat 2 (dua) struktur organisasi setingkat eselon 2, yakni Badan Lektur dan Khazanah Islam, dan Badan Lajnah Pentashih Al-Quran. Belum lagi di Direktorat Jenderal Bimas Islam, terdapat Sub Direktorat Kepustakaan Islam pada Direktorat Urusan Agama Islam.

Melihat kondisi di atas, menurut hemat penulis, draft RUU Sistem Perbukuan tidak hanya melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset-Teknologi dan Pendidikan Tinggi an sich, tetapi juga harus mendialogkannya dengan Kementerian Agama. Dalam draft tersebut terutama pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum mendefinisikan Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Definisi ini menyiratkan bahwa lembaga yang memiliki otoritas dalam sistem perbukuan ke depan hanyalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.?

Pasal 6 ayat (1) menjelaskan tentang jenis buku yang terbagi pada buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan adalah buku yang digunakan untuk layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang kemudian dijelaskan dalam ayat (8) pengaturannya akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ini artinya semua buku untuk mulai layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah menjadi otoritasnya Kemendikbud. Menurut hemat penulis, ini harus diluruskan. Sebab, Kementerian Agama juga mengelola layanan jenis pendidikan umum yang berciri khas agama, serta pendidikan agama dan keagamaan, mulai pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah juga. Oleh karenanya, Kementerian Agama perlu untuk dilibatkan.

Demikian juga pada Pasal 51 ayat (2) menyebutkan bahwa penerbitan buku untuk pendidikan tinggi difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi; yang ini artinya orotitasnya berada pada Kementerian Riset-Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Draft ini secara jelas melepaskan peran dan keikutsertaan Kementerian Agama. Padahal, Kementerian Agama memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. UIN, IAIN, Sekolah Tinggi Agama Islam, Sekolah Tinggi Keagamaan lainnya, termasuk Ma’had Aly merupakan institusi pendidikan tinggi yang dijamin oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Bab X pasal 69 tentang pengawasan difahami belum memiliki ketegasan terkait tentang peran serta masing-masing lembaga. Pada ayat (1) dijelaskan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas sistem perbukuan. Pengawasan ini masih sangat bias, belum mencerminkan tugas pokok masing-masing instansi. Meskipun di ayat (5) ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi tugas pokok masing-masing instansi perlu mendapatkan uraian terlebih dahulu.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, jika di lapangan ditemui buku-buku pendidikan, termasuk buku teks pendamping, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajarkan radikalisme dan faham keagamaan menyimpang secara spontan masyarakat menyalahkannya kepada Kementerian Agama. Padahal, setelah diteliti, buku-buku demikian tidak sedikit justeru diterbitkan oleh instansi di luar Kementerian Agama. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa Kementerian Agama tidak dapat dilepaskan dari sistem perbukuan.

Atas dasar sejumlah alasan di atas, penulis mendorong agar pembahasan draft RUU Sistem Perbukuan ini perlu melibatkan Kementerian Agama. Pertama, karena Kementerian Agama melakukan dan memiliki layanan pendidikan sebagaimana Kemendikbud dan Kemenristek-Dikti. Kedua, bahwa persoalan buku bukan hanya lekat dengan business oriented, tetapi juga sarat akan desiminasi dan penyebarluasan ideologi keagamaan yang justeru belakangan sangat meangancam eksistensi kebangsaan dan keumatan. Di sisi lain, Kementerian Agama pun segera untuk melakukan langkah komunikasi dan turut aktif dalam mengawal kelahiran RUU ini menjadi UU. Sebab, jika telah disahkan, maka nanti akan tertinggal oleh “sang kereta perbukuan”.

Penulis adalah penikmat dan penulis sejumlah buku.

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Pesantren At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar