Kkn Di Indonesia Sudah Melembaga

Posting Komentar
Jakarta, Fenomena korupsi  sudah mulai melembaga dan menghancurkan ekonomi negara," ungkap Cecep Rukmana, Anggota Fraksi Reformasi  dalam acara  Halo Polisi (18/08/2003). hadir dalam kesempatan itu Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Polisi Sugiri SH MSC, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudarto SH.

Dikatakan Cecep Rukmana bahwa pada tahun 2002, DPR sudah menghasilkan satu undang-undang lagi untuk pembentukan komisi pemberantasan korupsi. Cecep mengharapkan, polisi dan kejaksaan mampu untuk membuka tapi sangat sulit. Untuk dapat memberantas KKN itu kita harus optimis dan harus dilihat dari penyebab-penyebabnya dan jangan hanya dilihat dari akibatnya.

Akibat banyaknya kasus korupsi yang pertama adalah karena manusia kita terutama pejabat-pejabat negara baik pusat maupun daerah ada dorongan duniawi dan bergengsi yang berlebihan dalam pola hidup. Kedua, KKN terjadi karena kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama di pegawai rendahan. Yang menyebabkan KKN itu juga karena tidak memiliki pegangan nilai-nilai hidup dan korupsi itu sendiri tampaknya sudah melembaga.


Kkn Di Indonesia Sudah Melembaga
Kkn Di Indonesia Sudah Melembaga

Sementara itu ditanya tentang upaya Polri memberantas KKN, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Polisi Sugiri menjelaskan  yang pertama adalah sikap polisi menghadapi tindak pidana korupsi itu sebenarnya sudah cukup memberikan respon. Kita melihat bahwa korupsi itu sebenarnya perbuatan kriminal dan polisi berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua aspek kriminal.

Lalu yang kedua dari aspek ekonomi, karena korupsi itu merupakan suatu perbuatan kriminal yang cukup memberikan dampak pada perekonomian. Dampak yang ketiga yaitu aspek sosial karena korupsi ini akan berakibat menyengsarakan masyarakat tambah Sugiri.

Ia memberikan contoh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan misalnya bisa dikatakan menjadi surga bagi para pelaku korupsi, karena hampir semua pelaku KKN yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalau tidak divonis bebas, hukumannya sangat ringan.

Mengomentari hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudarto SH mengatakan tidak semuanya betul. Karena saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan para terdakwa, belum sampai ke pokok perkara. Hal ini juga banyak disampaikan oleh elit politik yang tidak tahu hukum, bahkan sebagian LSM yang sebelumnya tidak tahu hukum memberi komentar. Sehingga membentuk suatu opini publik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah surga bagi para koruptor, sebenarnya tidak demikian tandas Sudarto.

Sugiri menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian ada sekitar 420 kasus selama lima tahun terakhir, dari 420 kasus ini yang sudah turun P21 dari kejaksaan tercatat 96. P21 sudah dinyatakan sebagai satu kelengkapan yang sudah memenuhi persyaratan. Pihak kepolisian akan berusaha sekuat mungkin untuk memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia. Memang diakui Sugiri, bahwa korupsi yang terjadi sekarang ini sangat sulit diungkap, karena masyarakat enggan untuk melapor kasus korupsi itu.

Sedangkan mengenai apakah pelaku koruptor memberikan suap ataupun sogok kepada hakim, Sudarto SH mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui atau melihat majelis yang memeriksa tersebut berkenan kasus suap. Bahkan ada beberapa kasus korupsi yang dihukum 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang NO.3 tahun 1971, tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang N0.31 tahun 1999, disitu memang tidak ada batas ancaman minimun.

Untuk sekarang ini akan diberlakukan undang-undang baru yaitu Undang-undang N0.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu lebih berat lagi ancaman hukuman bagi pelaku. Bahkan bukan peradilan umum yang menangani perkara tersebut, tapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi yang pertama kali akan dibentuk di Pengadilan Jakarta Pusat.

Lain halnya dengan Cecep ia mengatakan,  "Disamping memberantas, pihak kepolisian juga sudah berusaha melakukan pencegahan. Selain melakukan pencegahan petugas kepolisian juga akan terus melakukan prefentif. Seperti polisi dan hakim atau kejaksaan itu semua tidak punya fungsi untuk monitoring, walaupun ada tapi mungkin hanya BPK," Ia berharap agar komisi pemberantasan korupsi itu segera terbentuk dan seharusnya bulan Agustus ini sudah terbenbuk komisi itu, karena komisi pemberantasan korupsi itu termasuk independen.

Mengenai pencegahan korupsi yang terjadi saat ini ditambahkan Sudarto, bahwa Undang-Undang N0.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi itu begitu tegas dan lugas dan ada pula pencegahannya. Bagian pencegahan itu akan diberikan kepada KPKPN yang bertugas untuk mencegah bagi para pejabat

Related Posts

Posting Komentar