“Selain korupsi, pencucian uang (money laundry) juga masuk kategori ini,” ucap Masduqi kepada 99% Indonesia Ikut NU usai memimpin rapat komisi F yang di gedung KH M Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng Cukir, Diwek, Jombang, Selasa (4/8).
Para muktamirin bersikap, lanjut Masduqi, NU harus memperkuat garis perjuangan anti-korupsi untuk melindungi ulama, jamaah dan organisasinya. Selain itu, juga melindungi hak rakyat dari kezaliman koruptor. “Terpenting, NU musti mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang,” tandasnya.
Koruptor, Nu Rekomendasikan Pemiskinan Sampai Hukum Mati
Cak Duqi, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa para koruptor akan menerima sanksi meliputi sanksi moral, sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai hukuman maksimal. “Tapi, hukuman berat ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.Anggota komisi F juga sepakat tentang pemberian hukuman yang lebih berat lagi bagi penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi. Sebaliknya, negara harus melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi.
Anggota Komisi F Alissa Wahid menambahkan, NU menolak praktek kriminalisasi terhadap seluruh pegiat anti-korupsi oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus dapat menegakkan keadilan dan tidak berlaku sewenang-wenang.
“Penegak hukum yang menangani terhadap kasus hukum, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, harus melakukannya secara tepat dan cepat, berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum,” papar Alissa.
Putri sulung Gus Dur ini berharap alim ulama serta para pemuka agama dan tokoh masyarakat menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku anti-korupsi. “Mari kita dukung pemberantasan korupsi yang membuat republik ini sakit,” pungkasnya. (Musthofa Asrori/Abdullah Alawi)
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/61391/koruptor-nu-rekomendasikan-pemiskinan-sampai-hukum-mati
Posting Komentar
Posting Komentar