Lagi, Fpi Bermasalah Dengan Gus Dur

Posting Komentar
Yogyakarta, Front Pembela Islam (FPI) kembali membuat masalah dengan mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kali ini, kelompok Islam garis keras itu melarang acara “Kongkow Bareng Gus Dur” ditayangkan di Yogya TV.

“Pihak Yogya TV dapat telepon dari FPI, diancam untuk tidak menayangkan acara Gus Dur,” ujar Santoso, Direktur Utama 68H, seperti ditulis okezone.com, Jumat (5/10).

Santoso mengaku tidak tahu pasti alasan FPI melarang tayangan yang diproduksi 68H dari acara diskusi yang biasa digelar secara langsung di radio tersebut. Padahal acara yang terpaksa dihentikan itu sudah ditayangkan sebanyak sebanyak 3 episode.

Lagi, Fpi Bermasalah Dengan Gus Dur



“Kita sebenarnya sudah membuat 15 episode, tapi karena pihak televisi merasa terancam, mereka menghentikan program tersebut,” jelasnya.

Di tempat terpisah, putri kandung Gus Dur, Yenny Wahid, tampak kesal atas kejadian yang dialami ayahnya. “Itu tidak sesuai aturan hukum, hukum tidak ditegakkan. Mestinya hal itu tidak boleh terjadi,” kata Yenny kepada wartawan di Jakarta.

Yenny meminta aparat lebih tegas. Pasalnya, kejadian seperti jelas akan sangat merugikan orang lain, tidak hanya kepada ayahnya, melainkan juga kepada masyarakat luas. Kalau intimidasi-intimidasi seperti ini dibiarkan, kasihan rakyat kecil yang tidak punya back up,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta menilai, larangan penayangan acara tersebut merupakan tindakan yang tidak beralasan. Pencekalan terhadap suatu tayangan televisi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian pula terhadap acara Gus Dur tersebut. Menurut KPI, FPI seharusnya menggunakan mekanisme yang ada untuk meminta tayangan tersebut tidak putar. “seperti mengajukan keberatan terhadap lembaga KPI ataupun KPID,” tegas Rahmad Arifin, Ketua KPID Yogyakarta.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, khususnya pasal 36, dinyatakan bahwa media tidak boleh mempertentangkan antargolongan. Meskipun demikian, pasal tersebut tidak boleh digunakan secara sepihak oleh golongan tertentu.

“Harus ada pembuktian yang benar-benar, apakah pernyataan-pernyataan Gus Dur dalam tayangan di Jogja TV tersebut menghasut atau tidak,” pungkas Rahmad.

Permasalahan tersebut bermula dari beberapa pernyataan Gus Dur dalam acara tersebut yang dinilai sebagai paham Islam liberal. Bagi sejumlah kalangan, pernyataan itu tidak dapat diterima. “Tapi, itu sifatnya ‘kan subyektif sekali,” pungkasnya. (okz/rif)

Related Posts

Posting Komentar