MUI Haramkan Wanita Jadi TKW

Posting Komentar

Jakarta, At Tijani Indonesia
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.

Hukum haram juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya. “Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram, keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah),” tegas Ketua Fatwa MUI yang juga Rais Syuriah PBNU, KH Maruf Amin kepada At Tijani Indonesia,  Kamis (3/1).

Menurut Ma’ruf, dalam keadaan darurat, fatwa tersebut bisa tidak dipatuhi. Hanya saja, menurut Ma’ruf, batasan keadaan darurat harus bisa dipertanggungjawabkan secara syari, qaanuniy (UU) dan adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan perempuan yang jadi TKW.

"Darurat itu jika ada anggota keluarga yang meninggal, tapi bukan untuk bekerja,” tegas Ma’ruf. Sedangkan jika dia merupakan janda beranak banyak yang harus menghidupi keluarganya, maka menurut Ma’ruf, pemerintahlah yang harus menanggung kehidupannya.

Maruf menegaskan bahwa saat menjadi Ketua Komisi VI di Tahun 2000, DPR telah merekomendasikan agar perempuan tidak boleh menjadi TKW tanpa adanya perlindungan dari negara. Sebab itu, menurut Ma’ruf, pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya agar menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqoh di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu.

Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera membuat fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW), terutama bagi mereka yang mencari kerja di luar negeri.

Dalam pandangan Islam, termasuk NU, kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur itu, seorang wanita yang bepergian jauh seperti menjadi TKW tanpa didampingi mukhrim adalah dilarang. "Apalagi secara teknis mereka tidak mempunyai pendidikan dan ketrampilan yang memadai, sehingga berpeluang terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti terlunta-lunta dan perlakuan tidak senonoh lainnya," kata mantan calon wakil presiden yang berpasangan dengan Megawati Soekarnoputeri pada Pilpres 2004 lalu. (cih)

 

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Sejarah, Habib At Tijani Indonesia

MUI Haramkan Wanita Jadi TKW (Sumber Gambar : Nu Online)
MUI Haramkan Wanita Jadi TKW (Sumber Gambar : Nu Online)

MUI Haramkan Wanita Jadi TKW

Related Posts

Posting Komentar