"Kita mengapresiasi kinerja pihak kepolisian sehingga memiliki dasar yang kuat dalam memutuskan apakah kalimat yang diucapkan oleh Ahok dalam kunjungan kerjanya di Pulau Seribu itu benar-benar menghina Al-Quran dan agama Islam atau tidak," ucap? Ketua PP IPNU? bidang Advokasi Kebijakan Publik Ahmad Farikhul Badi’.
IPNU Berharap Media Jadi Perekat Masyarakat (Sumber Gambar : Nu Online) |
IPNU Berharap Media Jadi Perekat Masyarakat
Media memiliki peran yang sangat besar untuk menjaga kebhinekaan Indonesia, terlebih televisi yang hingga saat ini menjadi media yang dinikmati oleh mayoritas masyarakat.At Tijani Indonesia
"Kita harus benar-benar mengedepankan fungsi penyiaran, dimana penyiaran terlahir sebagai media informasi,pendidikan,hiburan yang sehat serta menjadi kontrol dan perekat sosial," tambahnya.Lanjut dia, ?media elektronik harus berada di garda terdepan dalam memperkokoh integrasi nasional sebagai upaya menciptakan kedamaian dan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara.?
At Tijani Indonesia
Disamping itu, PP IPNU? juga mendukung penuh pernyataan PBNU dalam menyikapi situasi dan kondisi terkini di tanah air, bahwa seluruh rakyat Indonesia bersatu padu senantiasa membangun ukhuwah dan memperkokoh ikatan kebangsaan."Kita dukung pernyataan PBNU dalam menyikapi kondisi terkini sehingga menjaga persatuan rakyat Indonesia," katanya.
Dalam proses gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan secara terbuka kepada media dan pihak terkait oleh kepolisian?. Langkah yang diambil? dengan mendatangkan berbagai saksi ahli untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada penegak hukum dinilai sudah tepat.
"Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Pihak kepolisian jika mengeluarkan keputusan mengatakan, Ahok dinyatakan bersalah, maka semua pihak, khususnya pendukungnya harus bisa menerima dengan lapang dada. Sebaliknya apabila hasil pemeriksaan mengatakan Ahok dinyatakan tidak bersalah, maka semua pihak yang melaporkannya juga harus legowo menerima.
Pada akhirnya, sesuatu yang salah harus dinyatakan bersalah, dan yang benar harus dinyatakan benar sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Tidak bisa dibenarkan siapa pun melakukan main hakim sendiri atas tindakan seseorang, termasuk kasus dugaan penistaan agama ini lebih baik kita serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Oleh sebab itu, ? semua pihak untuk menahan diri menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Terutama? kader IPNU jangan terpancing dengan munculnya berbagai isu yang justru akan memecah belah umat Islam. ?
"Semua kader IPNU dimana pun harus bisa menahan diri, jangan sampai terpancing dengan munculnya berbagai isu," tegasnya.? (Benny Ferdiansyah/Abdullah Alawi)
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Pesantren, Tokoh At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar