LSM Gandi: FDS Kebijakan Diskriminatif dan Meresahkan

Posting Komentar
Jakarta, At Tijani Indonesia. Pemaksaan kebijakan lima hari sekolah disaat Perpres sedang digodok mendapat sorotan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti-Diskriminasi (Gandi). Sekretaris Jenderal Gandi Ahmad Ari Masyhuri menilai lima hari sekolah atau yang disebut juga Full Day School (FDS) merupakan kebijakan diskriminatif dan meresahkan.

Menurut Ari, kebijakan Mendikbud terkait Full/Five Day(s) School (FDS) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah merupakan kebijakan yang mengada-ada dan bersifat diskriminatif.?

LSM Gandi: FDS Kebijakan Diskriminatif dan Meresahkan (Sumber Gambar : Nu Online)
LSM Gandi: FDS Kebijakan Diskriminatif dan Meresahkan (Sumber Gambar : Nu Online)

LSM Gandi: FDS Kebijakan Diskriminatif dan Meresahkan

Hal ini disebabkan kebijakan tersebut sangat nyata tidak bisa dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Negara ini. Padahal ketika sebuah kebijakan dikeluarkan maka ia bersifat mengikat dan pasti bagi seluruh obyek hukum, dalam hal ini adalah sekolah, yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Ari pun merinci bahwa sebagaimana dalam Pasal 9 Permendikbud tersebut terdapat klausul yang menyatakan “Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai… dapat dilakukan secara bertahap”. Kata-kata “belum memadai” dan “dapat dilakukan secara bertahap” tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini dipaksakan dan tidak layak untuk dikeluarkan.?

At Tijani Indonesia

“Sebab ketika sebuah kebijakan tidak mencakup seluruh obyek hukum dan tidak mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat berarti kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif,” tegas Ari kepada At Tijani Indonesia lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/8).

Padahal, imbuhnya, semua sekolah mempunyai kedudukan dan hak yang sama di mata hukum. Hal ini sudah sangat jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang terkait.?

At Tijani Indonesia

Menurut Gandi, kebijakan FDS harus diawali dengan kesiapan dengan sarana-prasarana yang memadai. Sementara, rasio peserta didik terhadap sarana prasarana dan tenaga pengajar di Indonesia masih sangat timpang. Bahkan, ketimpangan ini juga banyak terjadi di sekolah dasar yang dikelola oleh pemerintah.?

Bagaimana mungkin kebijakan yang bersifat nasional ini bisa dilaksanakan, sementara sekolah tingkat dasar yang dikelola oleh pemerintah saja masih belum dapat menerapkannya? Apalagi sekolah-sekolah tingkat menengah pertama dan atas, serta sekolah yang dikelola oleh masyarakat secara swadaya.?

Di mana sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat tersebut memiliki beragam karakteristik dan terbukti memberikan kontribusi bagi Negara.?

“Oleh karena itu, sebaiknya Kemendikbud lebih berkonsentrasi untuk membenahi sarana-prasana dan tenaga pengajar terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut,” kata Ari Masyhuri. (Red: Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Quote At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar