Pilkada Serentak, Masyarakat Diimbau Serentak Tolak Politik Uang (Sumber Gambar : Nu Online) |
Pilkada Serentak, Masyarakat Diimbau Serentak Tolak Politik Uang
"Imam Nawawi dalam Kitab Raudlotut Tholibin Juz 7 halaman 129 menjelaskan bahwa risywah (suap) hukumnya haram dan hibah (pemberian) hukumnya di perbolehkan," katanya mengawali penjelasan tentang perbedaan suap dan pemberian, Kamis (27/10).Maka menurutnya, para pemilik suara pada ajang Pilkada harus dapat membedakan antara mana yang dikatakan suap dan mana yang dikatakan pemberian.
"Kalau pemberian (hibah) adalah suatu pemberian secara mutlak dari seseorang dengan tidak mengharap sesuatu dari orang yang diberi. Yang di harapkan adalah pahala dari Allah semata," jelasnya ketika ditemui dikediamannya di Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.?
Sementara suap atau risywah lanjut Kiai Muda yang juga Ketua Bahtsul Masail Pondok Pesantren Se-Provinsi Lampung ini adalah suatu pemberian dengan membawa maksud tertentu agar yang diberi memberi sebuah balasan.
At Tijani Indonesia
"Sekarang sering diistilahkan oleh masyarakat dengan NPWP,? nomor piro wani piro," ujarnya diiringi ajakan untuk menghindari praktek tersebut karena bertentangan dengan hukum Agama.Kecenderungan saat ini menurutnya masyarakat telah mulai menganggap politik uang sebagai suatu kelaziman. Para pemilik suara cenderung masa bodoh terhadap dampak buruk yang muncul dari sikap tersebut baik bagi dirinya dan masa depan daerahnya.
At Tijani Indonesia
Menurutnya para calon yang melakukan money politic kemungkinan besar memiliki niatan buruk untuk melakukan korupsi ketika nantinya memimpin. Disamping juga akan muncul konflik ditengah masyarakat antar pendukung pasangan.Oleh karenanya, ia mengimbau umat Islam khususnya di beberapa Kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang untuk berhati-hati dengan godaan ini.?
"Termasuk dengan upaya adu domba, fitnah dan black campaign dari sejumlah pihak yang akan merusak kerukunan dalam masyarakat," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Makam At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar