NU, Desa, dan Problem Industrialisasi

Posting Komentar
Oleh Achmad Faiz MN Abdalla

Bicara pembangunan desa, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni government, movement, dan culture (Marwan Jafar, Jawa Pos, 17 Februari 2016). Maka, ada pemerintah sebagai pemangku kebijakan, ada gerakan serta partisipasi masyarakatnya, dan ada nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang harus dikedepankan. Ketiganya merupakan perspektif utuh, bukan parsial, agar pembangunan desa tidak timpang.

NU, Desa, dan Problem Industrialisasi (Sumber Gambar : Nu Online)
NU, Desa, dan Problem Industrialisasi (Sumber Gambar : Nu Online)

NU, Desa, dan Problem Industrialisasi

Lahirnya UU 6/2014 disebut sebagai paradigma baru pembangunan desa. Desa menjadi isu menarik, terutama dari aspek ekonomi. Tahun ini dana desa naik menjadi Rp 60 triliun. Pada 2015 lalu, berjumlah Rp 21,7 triliun, 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun. Pada 2016, alokasi dana desa dikonsentrasikan pada infrastruktur sarana dan prasarana desa, yakni 81,14 persen. Adapun pemanfaatannya berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) 0,82 persen, pertumbuhan ekonomi naik 0,041 persen, dan penurunan kemiskinan 0,38 persen.

At Tijani Indonesia

Kebijakan itu menunjukkan, perhatian pemerintah dibuktikan selain pada penguatan yuridis-politis, juga pada anggaran. Desa merupakan jantung negara, karena merupakan basis pertanian. Namun ironisnya, pangan yang diproduksi di desa justru menjadi sumber kemiskinan di desa. Maka, kebijakan tersebut diharapkan berdampak penting, terutama pada kesejahteraan masyarakat desa. Tahun ini, diharapkan pemanfaatan dana desa berdampak lebih signifikan pada pertumbuan ekonomi dan pemangkasan kesenjangan.

Namun tak kalah penting, unsur culture juga harus diperhatikan. Seringkali, pembangunan hanya memperhatikan infrastruktur dan ekonomi, namun mengabaikan nilai budaya dan kearifan lokal. Akibatnya, kemungkinan terjadinya pergeseran culture sangat terbuka. Ke depan, desa berpotensi menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi nasional. Agar pembangunan desa tetap dalam perspektif utuh, maka nilai budaya dan kearifan lokal harus tetap dijaga.

At Tijani Indonesia

Desa Banyutengah, Sebuah Studi Kasus



Desa Banyutengah barangkali merupakan potret yang menarik. Desa ini termasuk wilayah administratif Kabupaten Gresik. Seperti umumnya kabupaten atau kota di Jawa Timur, Kabupaten Gresik merupakan basis warga NU. Barangkali apa yang dialami Desa Banyutengah juga jamak dialami oleh basis-basis NU lainnya, terutama yang mengalami proses industrialisasi. Karenanya, penting untuk diperhatikan NU.

Sekitar tahun 1900-an, Banyutengah merupakan desa agraris. Perekonomian masyarakat bertumpu pada pertanian secara turun-temurun. Sebenarnya, desa ini terletak di sekitar pesisir, karena hanya dipisahkan satu desa dengan laut. Namun karakteristik masyarakat pesisir sama sekali tidak nampak di desa ini. Tidak ada warga desa yang berprofesi nelayan. Bilapun ada, merupakan warga pindahan desa sebelah.

Desa ini dibelah oleh Jalan Daendels. Sebelah utara jalan merupakan permukiman warga, sedang selatannya merupakan perbukitan kapur. Sudah lama ada aktivitas penambangan galian C atau batu kapur di perbukitan itu. Tidak jelas asal mulanya. Dulu sekedar produksi batu kapur untuk dinding bangunan. Seiring dengan perkembangan zaman, industri pabrik masuk ke desa itu. Sekitar tahun 2000-an, berdiri beberapa pabrik berskala besar. Pergeseran struktur perekonomian pun terjadi.

Sebelum industri pabrik masuk, penambangan masih bersifat tradisional. Saat itu belum terlalu banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupannya di penambangan. Struktur perekonomian dan tradisi pertanian masih dominan. Namun setelah industri pabrik masuk, perlahan, pertanian mulai digusur oleh industri tambang. Bahan galian C pun diproduksi lebih beragam, seperti pupuk dolomite, phospat, dan lainnya.

Perbukitan pun habis, dikeruk dalam skala besar. Bahkan sekarang menjadi lubang besar menyerupai danau. Tidak hanya di satu titik, tapi beberapa titik. Terbayang kan, masalah apa yang akan dihadapi? Tentu masalah ekologis. Belum lagi, limbah pabrik yang setiap hari kurang terkontrol, terutama limbah asap. Tanah-tanah pertanian pun telah banyak dijual mengingat sepanjang pesisir Gresik-Lamongan telah berdiri banyak pabrik besar. Industrialisasi pun tak terlelakkan.

Akibatnya, terjadi pergeseran budaya dari masyarakat agraris ke industri. Tanah pertanian semakin sempit, dijual ke perusahaan. Iming-iming harga jual tinggi, masyarakat secara masif menjual tanahnya tanpa memikirkan dampak ekologis dan sosiologisnya di kemudian hari. Hal itu juga dipengaruhi tidak adanya peran Pemerintah Desa untuk memproteksi wilayahnya melalui perdes rencana tata ruang dan wilayah. Kini, desa mengalami persoalan regenerasi petani, karena warganya menjadi lumbung buruh pabrik.

Beberapa waktu lalu, salah seorang buruh pabrik mengalami kecelakaan kerja. Lukanya sangat parah. Ia mengalami cacat dan telah menjalani masa penyembuhan berbulan-bulan. Apakah perusahaan memenuhi hak-haknya? Masih jauh dapat dikatakan demikian. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja belum terpenuhi dengan baik. Pun hak-hak perburuhan lainnya. Hingga kini, kesadaran akan hal itu relatif rendah. Masyarakat berada sebagai pihak yang lemah, karena minimnya akses pengetahuan dan bantuan hukum.

Dalam struktur perusahaan, buruh merupakan pihak yang rentan terhadap pelanggaran hak. Ia paling berpotensi dikalahkan kepentingannya, sehingga merupakan pihak yang lemah. Sejauh ini, hal itu belum teratasi di Banyutengah. Pemenuhan hak-hak pekerja belum menjadi kesadaran kolektif. Keadaan ini linier dengan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Bila ditelisik lebih, sebenarnya banyak kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang diabaikan. Contoh yang paling nyata adalah limbah pabrik.



Pergeseran Nilai Budaya



Pergeseran dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, juga berdampak pada pergeseran nilai budaya dan kearifan lokal. Maka seperti yang dijelaskan di atas, nilai budaya serta kearifan lokal harus dikedepankan dalam pembangunan desa, mengingat unsur ini sering diabaikan. Pengalaman telah membuktikan, pergeseran struktur perekonomian umumnya akan diikuti pergeseran nilai-nilai budaya.

Di Banyutengah sendiri, gejala itu telah lama tampak. Semakin hari, semakin terlihat kerenggangan-kerenggangan sosial. Budaya guyub mulai hilang. Dulu, langgar-langgar ramai dipenuhi muda-mudi mengaji. Bila waktu maghrib tiba, masjid dan langgar-langgar bersahutan mengumandangkan adzan. Kini langgar-langgar itu telah sepi, tidak ada yang mengurus. Suara dziba’ dan yasinan yang rutin terdengar setiap malam Jum’at, kini tak serutin dulu. Budaya kerja pabrik telah menggusur tradisi masyarakat.



Persoalan Jamak NU



Apa yang dialami Desa Banyutengah di atas, barangkali sedang atau akan dialami basis NU lainnya, seiring kampanye pembangunan desa ke depan. Terutama desa yang masuk dalam kerangka industrialiasasi, kemungkinan itu sangat terbuka. Bukan berarti NU menolak pembangunan, justru sebaliknya, sangat mendukung. Namun harus diperhatikan, bagaimana pembangunan tersebut tetap dalam perspektif utuh. Maka, keadaan itu harus menjadi perhatian NU, mengingat basis pendukungnya merupakan masyarakat desa.

Persoalan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas. Guru Besar UI, Sulistyowati Irianto, menyebut akses keadilan belum dapat dinikmati semua kalangan, terutama masyarakat miskin dan kelompok lain yang tak diuntungkan. Rendahnya kualitas SDM dan kecilnya akses pengetahuan hukum masyatakat desa, menempatkan mereka sebagai pihak yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan dan pemerintah. Karena itu, harus ada formulasi agar masyarakat desa tercakup dalam akses keadilan.

Menurut Sulistyowati, ada empat pilar untuk memastikan akses keadilan tersebut, yaitu akses hukum-kebijakan pro poor, akses identitas hukum, akses pengetahuan hukum, dan akses bantuan hukum (Kompas, 16 Maret 2017). Kesemua pilar tersebut, tentu relevan untuk menjawab kebutuhan akses keadilan di desa. Misal saja, perlunya sosialiasi sejumlah peraturan hukum yang menjamin hak-hak dasar untuk bisa hidup, bekerja, dan mendapatkan berbagai layanan publik. Literasi hukum akan membekali masyarakat untuk kritis apabila haknya dilanggar.

Selain itu, diperlukan strategi untuk mengantisipasi pergeseran nilai budaya dan kearifan lokal. Desa merupakan model negara dan pemerintahan Indonesia asli. Di desa, nilai-nilai keindonesiaan masih nampak dan dipertahankan. Bila hal itu juga hilang dari desa, maka identitas bangsa semakin kabur. Desa sebagai benteng terakhir, bila akhirnya juga roboh, maka pembangunan yang dilakukan justru menggerogoti budaya itu sendiri. Ini harus menjadi peringatan, sekali lagi, terutama bagi NU.



* Penulis kader IPNU Banyutengah, Gresik



Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Nahdlatul Ulama, AlaSantri At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar