Kaukus Pancasila DPR RI Desak Pemerintah Tanggap pada Propaganda Kebencian di Masyarakat

Posting Komentar
Jakarta, At Tijani Indonesia - Kaukus Pancasila mengimbau pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan berbagai bentuk propaganda kebencian dan intoleransi dengan kedok agama atau khilafah. Langkah pencegahan oleh pemerintah perlu dilakukan agar potensi konflik horizontal dapat dihindari.

Kaukus Pancasila memperhatikan, beberapa waktu terakhir ini di berbagai lokasi beredar spanduk yang berisi ajakan untuk mendirikan khilafah yang mengundang reaksi dari salah satu ormas untuk menurunkan paksa spanduk-spanduk tersebut.

Kaukus Pancasila DPR RI Desak Pemerintah Tanggap pada Propaganda Kebencian di Masyarakat (Sumber Gambar : Nu Online)
Kaukus Pancasila DPR RI Desak Pemerintah Tanggap pada Propaganda Kebencian di Masyarakat (Sumber Gambar : Nu Online)

Kaukus Pancasila DPR RI Desak Pemerintah Tanggap pada Propaganda Kebencian di Masyarakat

Kaukus Pancasila mendukung sikap tersebut. Hanya saja Kaukus Pancasila menilai bahwa pemerintahlah yang semestinya melakukan upaya penertiban ini. Hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kebencian yang dapat berujung pada konflik.

At Tijani Indonesia

"Intoleransi dan kebencian dengan kedok agama akhir-akhir ini begitu marak dipropagandakan melalui berbagai media, dan tersebar luas ke masyarakat. Selain melalui spanduk, propaganda kebencian dan paham radikal telah menyusup ke sekolah-sekolah formal baik yang diajarkan secara terang-terangan maupun melalui kurikulum terselubung," ungkap anggota Kaukus Pancasila H Maman Imanulhaq.

Media sosial juga menjadi sarana propaganda yang begitu masif dan viral ke masyarakat. Sayangnya, pemerintah kerap membiarkan beredarnya propaganda tersebut. Selain yang bertema khilafah, spanduk-spanduk yang bernada intoleran terhadap kelompok minoritas seperti spanduk yang menolak keberadaan Syiah, Ahmadiyah, gereja, atau sebaliknya juga penolakan terhadap pembangunan masjid di Papua, kerap dibiarkan terus terpasang sehingga dikhawatirkan berujung pada konflik.

At Tijani Indonesia

Dengan merujuk pada Pasal 20 Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana telah disahkannya ke dalam hukum domestik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Pasal 156 jo. 157 KUHP, segala propaganda kebencian sudah semestinya dilarang. Terlebih dalam negara yang berlandaskan Pancasila, tidak ada tempat bagi segala bentuk propaganda yang mendorong perpecahan dan menentang realitas Kebhinekaan bangsa Indonesia, baik berdasarkan suku maupun agama.

Spanduk-spanduk yang bertema khilafah maupun yang berisi kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas dan rentan bertentangan dengan sila kemanusiaan dan persatuan dalam Pancasila.

Anggota lain Kaukus Pancasila Eva Sundari menegaskan, "Sebagaimana secara tegas telah diinstruksikan oleh Presiden, pemerintah semestinya dapat segera bertindak untuk menghentikan propaganda kebencian beserta segala bentuk dukungannya, termasuk dukungan pendanaan yang berasal dari dalam dan luar negeri."

Kaukus juga meminta agar pemerintah lebih mempromosikan toleransi beragama serta mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai media, termasuk spanduk, menggantikan spanduk-spanduk yang mempropagandakan kebencian dari ruang-ruang publik. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Aswaja At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar