Apa Hukum Shalat Jumat Bagi Orang Yang Kelaparan?

Posting Komentar
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang kami hormati, suatu hari kami pernah berdiskusi soal agama dengan adik kami mengenai kelaparan. Kami berdiskusi ngalor ngidul, pada saat itu adik saya bilang ke saya kalau orang kelaparan itu tidak wajib mengikuti shalat Jum'at.

Jujur saya masih ragu dengan apa yang dikatakan adik saya, karena katanya, dia pernah mendengar temannya mengatakan bahwa orang yang kelaparan tidak wajib melakukan shalat Jumat. Sampai hari kami masih penasaran. Yang ingin kami tanyakan bagaimana hukum mengikuti shalat jumat bagi orang yang kelaparan? Kami mohon pak ustad berkenan memberikan penjelasan.

Wassalamu’alaikum wr. wb (Taufik/Makassar)


Jawaban

Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tidak semua orang muslim wajib mengikuti pelaksanaan shalat Jumat.

Hanya orang yang telah memenuhi syarat saja yang berkewajiban melaksanakan shalat Jumat. Di antara salah satu syarat yang harus dipenuhi orang yang hendak melaksanakan shalat Jumat adalah harus orang yang sehat. Hal ini sebagaimana ditegas dalam sabda Rasulullah saw berikut ini.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلاَّ فِى أَرْبَعَةٍ عَبْدٍ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud)

Ini artinya, orang yang sakit atau tidak sehat tidak memiliki kewajiban mengikuti shalat Jumat karena memang terdapat masyaqqah. Lantas, bagaimana dengan orang yang kelaparan, apakah bisa disamakan atau dikategorikan dalam kelompok orang yang sakit?

Para ulama mencoba menjelasakan hal ini, di antara yang kami ketahui adalah syaikh al-islam Zakariya al-Anshari, salah ulama yang menjadi rujukan penting dalam madzhab syafi’i. Ia mencoba melakukan elaborasi lebih jauh tentang orang sakit, dan pelbagai hal yang bisa dikategorikan dengan status hukum orang sakit sehingga tidak wajib atasnya untuk mengikuti shalat Jumat.

Syaikh al-islam Zakariya al-Anshari sampai pada kesimpulan bahwa orang yang kelaparan bahkan kehausan termasuk ke dalam kategori orang sakit. Dengan kata lain, status hukum orang yang kelaparan disamakan dengan orang yang sakit. Tidak hanya berhenti sampai di sini saja, tetapi termasuk juga orang yang kehausan. Konsekwesni dari penyamaan ini adalah bahwa orang yang kelaparan atau kehausan tidak wajib mengikuti shalat Jumat sebagaimana orang sakit.


وَاحْتَرَزَ الشَّيْخُ بِالصِّحَّةِ عَنِ الْمَرَضِ فَلَا تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى مَرِيضٍ وَمَنْ فِي مَعْنَاهُ كَالْجُوعِ وَالْعَطَشِ وَالْعُرْيِ وَالْخَوْفِ مِنَ الظُّلْمَةِ وَأَتْبَاعِهِمْ

 “Syekh Zakariya al-Anshari mengencualikan sehat dari sakit. Maka shalat Jumat tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang yang masuk dalam pengertian sakit, seperti orang yang lapar, haus, telanjang, takut kegelapan dan orang yang serupa dengan mereka” (Lihat Taqiyuddin Abu Bakr al-Muhammad al-Husaini al-Hishni, Kifayah al-Akhyar fi Ghayah al-Ikhtishar, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, h. 210)

 Hal penting yang harus dipahami di sini adalah bahwa sakit yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat tentu bukan sakit yang ringan, tetapi sakit berat sehingga kehadiran pada shalat Jum'at menimbulkan masyaqqah bagi dirinya.

Jika kita mengikuti pandangan dan penalaran syaikh al-islam Zakariya al-Anshari, maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa orang yang kelaparan status hukumnya disamakan dengan orang yang sakit, yaitu tidak wajib mengikuti shalat Jumat. Sebab, kelaparan juga menimbulkan masyaqqah sebagaimana sakit. Bahkan bukan hanya orang kelaparan, tetapi juga orang yang kehausan.    

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Jika kita mengetahui saudara kita kelaparan, maka bersegeralah untuk membantunya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/57839/hukum-shalat-jumat-bagi-orang-yang-kelaparan

Related Posts

Posting Komentar