Kabid Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Banten, Rasna Dahlan, mengatakan badan tersebut merupakan lembaga resmi dan bertanggung jawab dalam penyaluran zakat.
"Lembaga resmi penerima zakat itu terorganisir. Dari sisi administrasi akuntansi Bazda bisa lebih dipertanggungjawabkan. Ada proses pemeriksaan dan pengawasan yang ketat dan jelas. Maka dari itu, sebaiknya zakat kita percayakan kepada Bazda Provinsi maupun Bazda Kabupaten/Kota, sehingga penyalurannya nanti akan lebih efektif dan tepat sasaran," serunya.
Kemenag Imbau Bayar Zakat Di Lembaga Resmi
Selain itu, lembaga resmi yang menerima zakat tersebut hampir ada diseluruh kabupaten dan kota di daerah ini, sehingga umat Islam yang ingin berzakat akan semakin mudah. ''Oleh karena itu, percayakanlah pembayaran zakat pada badan resmi tersebut, karena mereka bertanggung jawab terutama moral,'' katanya. (ant)
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/215842/kemenag-imbau-bayar-zakat-di-lembaga-resmi
Posting Komentar
Posting Komentar