GP Ansor Minta Polda NTT Tingkatkan Penanganan Korupsi 2016

Posting Komentar
Kupang, At Tijani Indonesia. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Kepolisian Daerah NTT terus meningkatkan penanganan kasus korupsi yang? dinilai menonjol pada tahun 2015.

GP Ansor Minta Polda NTT Tingkatkan Penanganan Korupsi 2016 (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Minta Polda NTT Tingkatkan Penanganan Korupsi 2016 (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Minta Polda NTT Tingkatkan Penanganan Korupsi 2016

Ketua PW GP Ansor NTT Abdul Muis mengatakan, kasus korupsi harus menjadi perhatian khusus penegak hukum guna memberantas dan memerangi kejahatan terstruktur yang dapat mengganggu pembanggunan masa depan daerah ini.

Menurut Muis, sesuai hasil laporan akhir tahun Polda NTT melalui keterangan pers akhir tahun, penanganan perkara terbanyak di NTT adalah kasus korupsi. Dari Januari hingga Desember 2015, sebanyak 30 perkara kasus korupsi berhasil diselesaikan.

At Tijani Indonesia

“Sebagai pemuda yang mengawal kemajuan di NTT kami tetap memberikan support kepada Kepolisian dan Kejaksaan bekerja keras memberantas korupsi sebagai bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujarnya, Kamis (31/12).

At Tijani Indonesia

Masyarakat, tambah Muis, mesti turut mengawal gerak pelaksanaan pembangunan melalui kontrol sosial di lapangan. "Siapapun yang melanggar hukum tetap ditindak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sementara itu, Kapolda NTT? Brigjen Pol Endang Sunjaya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun di Mapolda NTT mengatakan, ada dua kasus korupsi yang menonjol dari 30 perkara yang ditangani Polda NTT. Dua kasus itu ialah proyek pembangunan lanjutan Pasar Alok di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka pada 2006 lalu. Tersangka kasus ini ada dua orang, yakni HS dan BDC dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian kasus korupsi pengadaan pakaian kerja lapangan (PDL Linmas) pada Badan Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Alor pada 2013 yang merugikan negara Rp309 juta. Tersangka dalam kasus ini adalah YMB, MRDJ, BPB, dan MTA.

Menurut Endang, tingkat penyelesaian perkara korupsi (P21) selama 2015 hanya mencapai 83 persen atau 30 perkara dari target semula 36 perkara. Dari 30 perkara tersebut, terdapat 32 tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp10,4 miliar lebih. (Ajhar Jowe/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia IMNU, Tegal At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar