Kasus intoleransi atas nama perbedaan keyakinan ? kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi kepada Jamaah Ahmadiyah di Desa Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Mereka mengalami pengusiran yang dilakukan atas mandat Bupati Bangka sendiri Tarmizi H.
Pengusiran Ahmadiyah Bangka, Ketum PBNU: Bupati Harus Menahan Diri (Sumber Gambar : Nu Online) |
Pengusiran Ahmadiyah Bangka, Ketum PBNU: Bupati Harus Menahan Diri
Bahkan Tarmizi mengatakan, tidak bertanggung jawab jika Jamaah Ahmadiyah tersebut tidak mau pindah. Karena pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib, yaitu kepolisian.Terkait tindakan intoleran Bupati Bangka ini, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta Bupati Tarmizi untuk dapat menahan diri terhadap Jamaah Ahmadiyah yang telah hidup selama puluhan tahun di Bangka.?
“Apapun alasannya, perbedaan itu fitrah. Kita harus melindungi siapapun karena hal itu amanat konstitusi. Apalagi mereka hidup berdampingan dengan damai selama puluhan tahun,” tegas Kang Said, Jumat (5/2/2016) kepada At Tijani Indonesia di gedung PBNU Jakarta.
Penghianatan konstitusi
At Tijani Indonesia
Secara terpisah, Ketua Lakpesdam PBNU, H Rumadi menegaskan bahwa membiarkan kepala daerah mengusir warganya karena persoalan agama dan keyakinan adalah pengkhianatan terhadap pembukaan UUD 1945.“Negara ini didirikan untuk melindungi segenap warga negara. Kalau ada penguasa negara mengusir warganya, itu jelas pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Rumadi.
Seperti diketahui, ada 62 jamaah Ahmadiyah di Desa Sri Menanti. Jumlah ini setara dengan 22 kepala keluarga. Saat ini, mereka berusaha bertahan di tanah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Apalagi anak-anak mereka juga banyak yang sedang menjalani sekolah. (Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar