Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 23 Februari 2017 kembali mengeluarkan izin eksplorasi kepada PT Semen Indonesia di Kendeng, Kabupaten Rembang. Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung megeluarkan peninjauan kemballi atas izin tersebut. Bahkan Presiden Joko Widodo meminta untuk menunda izin tembang di daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali dengan nomor 99 PKT/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut izin lingkungan pembangunan dan pertambangan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Gubernur Jateng Abaikan Perintah Pengadilan dan Presiden (Sumber Gambar : Nu Online) |
Gubernur Jateng Abaikan Perintah Pengadilan dan Presiden
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2016 Presiden Joko Widodo juga menerima para petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.Tim kajian Lingkungan Hidup strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa kawasan cekungan air tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
At Tijani Indonesia
“Gubernur abaikan perintah pengadilan dan perintah Presiden Joko Widodo,” kata Joko Prianto dari Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng melalui siaran pers kepada At Tijani Indonesia pada Selasa (14/3). ?Menurut dia, saat ini di kabupaten Pati juga menghadapi gempuran ekspansi industri semen oleh grup Indocement. ? “Ini kali kedua, industri semen hendak mengusik segala ketentraman dan kelestarian pegunungan Kendeng di kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ia menambahkan, karena itulah petani Kendeng kembali melakukan aksi ke Jakarta. Mereka melakukan aksi pasung kaki dengan mengecor kaki mereka dengan semen Gresik atau semen Indonesia dan semen Tigaroda (Indocement). Hal itu sebagai tanda protes matinya hukum dan menagih janji serta keberanian Presiden Jokowi. (Red: Abdullah Alawi)
Dari Nu Online: nu.or.id
Posting Komentar
Posting Komentar