Melanggar Lalu Lintas, Ditilang dengan Taushiyah

Posting Komentar
Jember, At Tijani Indonesia. Operasi Simpati 2015 yang digelar jajaran Polres Jember, Kamis ? (9/4) agak unik. Kali ini polisi tidak memberikan sanksi tilang terhadap ? pengendara yang terjaring razia, namun diberi sanksi lain yang lebih simpati, yaitu diberikan taushiyah oleh seorang ustadz.

Tujuannya agar pengendara yang melanggar disiplin lalu lintas itu, ? bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Kita berharap agar ustadz bisa memberikan ceramah agama kepada pengendara yang melanggar, karena ? pelanggaran ini erat kaitannya dengan ajaran agama,” ujar Kapolres Jember, Sabilul Alif.

Melanggar Lalu Lintas, Ditilang dengan Taushiyah (Sumber Gambar : Nu Online)
Melanggar Lalu Lintas, Ditilang dengan Taushiyah (Sumber Gambar : Nu Online)

Melanggar Lalu Lintas, Ditilang dengan Taushiyah

Dalam operasi ? yang digelar di ruas jalan protokol kemarin, ratusan pengendara terjaring razia karena tidak ? melengkapi kendaraannya dengan surat-surat yang diperlukan seperti STNK, SIM dan sebagainya. Bukan ditilang, mereka malah ? digiring ke depan sebuah musholla terdekat. Di situ sudah ? menunggu aparat kepolisian dan seorang ustadz, Mansur namanya.?

At Tijani Indonesia

Sang ustadz pun langsung memberikan ‘khotbah’-nya. Di hadapan mereka, ustadz Mansur menegaskan bahwa melanggar peraturan lalu lintas, juga melanggar peraturan agama. “Itu jelas dalam ? ayat al-Qur’an, supaya kita patuh kepada Allah dan rasul-Nya serta ulil amri atau para pemimpin,” ujarnya seraya menyitir ayat yang terkait dengan hal tersebut.

Ia menambahkan bahwa taat kepada pimpinan berarti juga taat kepada peraturan pemerintah. Peraturan lalu lintas itu dibuat untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Karena itu, katanya, melanggar peraturan lalu lintas itu hukumnya juga melanggar ajaran agama. ? “Jadi pemerintah ? membuat peraturan itu sudah melalui banyak kajian. Makanya mulai sekarang ayo kita disiplin,” urainya.

At Tijani Indonesia

Setelah mendengarkan ceramah, para pengendara itu diperbolehkan melanjutkan perjalanannya tanpa perlu susah-susah memikir soal tilang. (Aryudi A. Razaq/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Kiai, Hikmah, Amalan At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar