61 Tahun Sarbumusi Kukuh Berjalan Bersama Buruh

Posting Komentar
Jakarta, At Tijani Indonesia



Pada 1971, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang menangani persoalan perburuhan menerima kenyataan pahit pascakemenangan Golkar. Organisasi yang berdiri 27 September 1955 di pabrik gula Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur dan tepat berusia 61 tahun pada Selasa (27/9) ini, saat itu harus mau dibekukan. Salah satu "kesalahannya" adalah mengkritisi Orde Baru yang masih mempertahankan perilaku usang Rezim Orde Lama di bidang perburuhan. Adakah sikap kritis dimiliki Sarbumusi hilang bersama waktu?

61 Tahun Sarbumusi Kukuh Berjalan Bersama Buruh (Sumber Gambar : Nu Online)
61 Tahun Sarbumusi Kukuh Berjalan Bersama Buruh (Sumber Gambar : Nu Online)

61 Tahun Sarbumusi Kukuh Berjalan Bersama Buruh

Selasa, 29 September 2015, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU menilai langkah Presiden Joko Widodo dalam menghapuskan 134 kebijakan terkait investasi asing sebagai langkah keliru. Terlebih deregulasi aturan yang diklaim bertujuan menarik investor itu malah melahirkan ketimpangan di tengah masyarakat.

"Sarbumusi ketika itu tegas menolak kebijakan tersebut," ujar Wakil Presiden DPP K Sarbumusi NU Sukitman Sudjatmiko mewakili Presiden Syaiful Bahri Anshori. Sarbumusi menilai aturan tersebut hanya membuat masyarakat merasa diabaikan. "Di saat ekonomi sulit, 27.000 pekerja di PHK, Presiden malah mempermudah masuknya pekerja asing," ujar Sukitman, di Jakarta, Selasa (27/9).

Hal tersebut adalah penegasan, jika Sarbumusi tak lelah mengkritik kebijakan pemerintah yang tak sejalan dengan harapan buruh. Sama sepertihalnya sebelum dibubarkan, Sarbumusi dengan tegas menolak pemecatan massal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan negara dan menyatakan bahwa tindakan pemecatan massal merupakan tindakan yang menguntungkan PKI.

Saat ini, lanjut dia, potensi keanggotaan Konfederasi Sarbumusi tersebar dalam 23 Sektor Gerakan Basis Lapangan Pekerjaan dan 8 Federasi Sarbumusi yang ada.

At Tijani Indonesia

"Bercermin pada kejayaan pada tempo dulu, Sarbumusi bertekad berkiprah tidak saja nasional, tapi juga secara internasional sebagai salah satu organisasi serikat buruh terdepan dan untuk menjadikan sebagai satu-satunya organisasi buruh Islam di tingkat internasional yang mengusung Islam Rahmatan Lil-Alamin.

Tahun 1950, Sarbumusi bersama GASBIINDO menjadi inisiator berdirinya sebuah konfederasi serikat buruh dunia yang bernama International Confederation of Free Trade Union (ICFTU) seiring dengan segregasi gerakan buruh dunia kedalam dua kelompok besar di masa perang dingin, yakni gerakan buruh yang berafiliasi ke komunis dan gerakan buruh non-komunis.

At Tijani Indonesia

Saat itu, ICFTU tercatat sebagai salah satu Konfederasi Buruh yang dominan di dunia. ICFTU inilah yang pada tahun 2006 bersama-sama dengan the World Confederation of Labour (WCL) melebur dan bertransformasi menjadi International Trade Union Confederation (ITUC). ITUC inilah yang setiap tahunnya mewakili buruh di forum tertinggi perburuhan dunia, yakni International Labour Conference yang digelah setiap bulan Juni di Genewa, Swiss.

Hingga kini, sikap kritis Sarbumusi tidak terkikis. Jumat 17 Juni 2016, DPP K Sarbumusi Nahdlatul Ulama meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk merivisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentangTunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh/pekerja di perusahaan sehubungan terindikasi ada diskriminasi.

Alasannya, jumlah penerimaan/pendapatan ? yang memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dikatagorikan sebagai pendapatan upah dan non upah. Dalam konteks ini pendapatan non upah mengikuti definisi dari PP 78/2015 salah satunya dalam bentuk THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh.

"Dalam hal ini aturan yang digunakan oleh pemerintah sebagai pembuat regulasi jelas, bahwa tunjangan hari raya ? THR keagamaan diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pendapatan non upah menjelang hari raya keagamaan. ? Namun dalam peraturan tersebut tidak ditegaskan dan dijelaskan spesifik bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja/buruh di perusahaan," ujar Sukitman lagi.

Saat mengukuhkan pengurus? DPP K Sarbumusi NU masa khidmat 2016-2021,? Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Jumat (23/9)? mengingatkan agar badan otonom organisasinya itu selalu memperjuangkan nasib buruh.

Untuk diketahui, DPP K Sarbumusi NU masa khidmat 2016-2021 mempunyai sembilan program kerja utama, yakni menjadikan K-Sarbumusi NU sebagai serikat buruh nomor dua dalam keanggotaan dan berafilisi secara internasional, melakukan advokasi penguatan hukum, perlindungan dan pembelaan, melakukan pemberdayaan terhadap buruh perempuan.

Lalu melakukan konsolidasi dan revitalisasi organisasi, melakukan pengembangan ekonomi buruh, mengupayakan tercapainya keselamatan dan kesehatan kerja bagi buruh, melakukan konsolidasi keuangan organisasi, membangun komunikasi dan informasi, serta melakukan pendidikan, pelatihan dan kaderisasi. (Gatot Arifianto/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Pertandingan At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar