Badan Litbang dan Diklat Keagamaan melalui Lajnah Pentashihan Mushaf ? Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama melakukan penyempurnaan terjemaahan Al-Qur’an Kementerian Agama.
Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf ? Al-Qur’an Muchlis M Hanafi mengatakan, sehubungan banyaknya masukan, sejak tahun 2016, ? LPMQ melakukan proses penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an terbitan Kementerian Agama. Menurutnya, ada empat instrumen yang digunakan.
Empat Instrumen Penyempurnaan Terjemah Al-Quran Terbitan Kementerian Agama (Sumber Gambar : Nu Online) |
Empat Instrumen Penyempurnaan Terjemah Al-Quran Terbitan Kementerian Agama
Pertama, ? membentuk tim, yang terdiri dari para pakar, baik bakar Al-Qur’an maupun pakar bahasa. “Secara resmi, kami menggandeng badan pembinaan dan pengembangan bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut serta mencermati Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama dari aspek kebahasaannya,” kata Muchlis pada Seminar Hasil Penelitian Penggunaan Terjemah Al-Qur’an Kementerian Agama di Masyarakat, di Jakarta , Selasa (8/8) sebagaimana dilaporkan kemenag.go.id.“Tim ini bekerja secara reguler, bersidang untuk melakukan pemilihan kata dan makna yang dirasa lebih tepat sesuai dengan perkembangan zaman,” sambungnya.
Instrumen kedua adalah membuka konsultasi publik secara offline. Hal ini dilakukan antara lain dengan menggelar konsultasi publik di beberapa titik sejak dua tahun terakhir. Konsultasi ini melibatkan sejumlah unsur.?
At Tijani Indonesia
1. Bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia yang melibatkan para akademisi dan tokoh masyarakat,
2. Bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat,
At Tijani Indonesia
3. Bekerja sama dengan pondok pesantren Sunan Pandanaran di Yogyakarta4. Bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Al Anwar Rembang
“Itu konsultasi publik yang kita lakukan untuk mencari masukan terkait penyempurnaan terjemahan ini,” katanya.
Instrumen ketiga, menggali informasi langsung di lapangan melalui penelitian penggunaan terjemah di tengah masyarakat. “Melalui penelitian lapangan ini, kami berusaha mencari jawaban sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat itu seperti apa,format terjemahannya,”ucap ? Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini.
Instrumen keempat, membuka konsultasi publik secara online. Muchlis M Hanafi mengatakan, setiap warga, anggota masyarakat, berhak memberikan masukan dan usulan melalui portal LPMQ.
“Setiap masukkan dari masyarakat akan diperiksa oleh tim redaksi dan ? akan diteruskan kepada anggota tim yang akan membahasnya dalam sidang-sidang reguler,” kata Muchlis M Hanafi.
Seminar ini dibuka Kepala Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Abd Rahman Mas’ud. Seminar ini dihadiri 75 peserta yang berasal dari berbagai unsur baik peneliti LPMQ, unsur masyarakat, perguruan tinggi, serta dari unit-unit Eselon 1 di Kementerian Agama.
Sebagai narasumber pada acara tersebut yaitu ? Prof Muljani A Nurhadi, M.Ed, M.S dan Dr. Moch. Syarif Hidayatullah (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Dr.H. Muchlis M. Hanafi dan H. Abdul Aziz Sidqi,M.Ag (LPMQ), ? serta H. Jamaluddin M Marki,Lc, M.Si dari Bimas Islam. (Red: Abdullah Alawi)
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Ahlussunnah, Tegal, Nahdlatul At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar