Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab

Posting Komentar
Jombang, At Tijani Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD meminta para ulama memahami keputusan MK terkait kedudukan anak diluar nikah. Dikatakannya, keputusan itu  mengandung pengertian setiap anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan kepada kedua orang tua.

"Jangan samakan antara hubungan nasab dengan hubungan keperdataan. Kalau hubungan perdata artinya anak memiliki hak kepada orang tuanya," ujarnya saat membuka pengajian Konstitusi di PP Tebuireng Jombang yang dihadiri Katib Aam PBNU KH Malik Madany, dan RAis Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sabtu (7/4).

Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab (Sumber Gambar : Nu Online)
Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab (Sumber Gambar : Nu Online)

Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab

Dengan adanya keputusan MK, dikatakan Mahfud, berarti tidak boleh menelantarkan anak walapun yang dihasilkan di luar nikah. Saat ini diakuinya, memang  masih ada kesalahpahaman pengertian, terkait keputusan itu,  yakni  anak yang lahir diluar nikah memang tidak memiliki nasab. Tapi punya hak keperdataan. "Dan pasal 1365 KUH Perdata mereka bisa menuntut haknya," tandasnya.

At Tijani Indonesia

Disampaikan  mantan menteri era presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, sekarang adalah waktunya segera mengisi hukum-hukum terkait hak keperdataan anak yang lahir diluar nikah.

"MUI seharusnya segera mengatur hal-hal keperdataan atas anak hasil hubungan diluar nikah. Yang menurut Fiqh Muamalah diperbolehkan," ujarnya seraya mengatakan mumpung momentumnya ada.

At Tijani Indonesia

Redaktur   : Mukafi Niam

Kontributor: Muslim Abdurrahman

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Sejarah At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar