"Jangan samakan antara hubungan nasab dengan hubungan keperdataan. Kalau hubungan perdata artinya anak memiliki hak kepada orang tuanya," ujarnya saat membuka pengajian Konstitusi di PP Tebuireng Jombang yang dihadiri Katib Aam PBNU KH Malik Madany, dan RAis Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sabtu (7/4).
Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab (Sumber Gambar : Nu Online) |
Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab
Dengan adanya keputusan MK, dikatakan Mahfud, berarti tidak boleh menelantarkan anak walapun yang dihasilkan di luar nikah. Saat ini diakuinya, memang masih ada kesalahpahaman pengertian, terkait keputusan itu, yakni anak yang lahir diluar nikah memang tidak memiliki nasab. Tapi punya hak keperdataan. "Dan pasal 1365 KUH Perdata mereka bisa menuntut haknya," tandasnya.At Tijani Indonesia
Disampaikan mantan menteri era presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, sekarang adalah waktunya segera mengisi hukum-hukum terkait hak keperdataan anak yang lahir diluar nikah."MUI seharusnya segera mengatur hal-hal keperdataan atas anak hasil hubungan diluar nikah. Yang menurut Fiqh Muamalah diperbolehkan," ujarnya seraya mengatakan mumpung momentumnya ada.
At Tijani Indonesia
Redaktur  : Mukafi NiamKontributor: Muslim Abdurrahman
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Sejarah At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar