Gus Yahya Kembali Singgung Posisi Gerakan Khilafah di Indonesia

Posting Komentar
Demak, At Tijani Indonesia - Kelompok Islam yang mengusung jargon khilafah di bumi Indonesia akhir-akhir ini sering mendapat pertentangan dan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat atau ormas baik ormas keagamaan maupun ormas sosial kemasyarakatan. Respon demikian ini tejadi karena mereka di dalam kegiatannya selalu melontarkan dan menggembar-gemborkan wacana khilafah di bumi pertiwi Indonesia.

Demikian disampaikan Katib Aam Syuriyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat ditemui At Tijani Indonesia di kediaman Ketua PCNU Demak KH Musadad Syarif Jalan Sultan Hadi Wijaya Demak, Ahad (2/4) siang.

Gus Yahya Kembali Singgung Posisi Gerakan Khilafah di Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Yahya Kembali Singgung Posisi Gerakan Khilafah di Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)

Gus Yahya Kembali Singgung Posisi Gerakan Khilafah di Indonesia

Sebelumnya Gus Yahya menghadiri peringatan Harlah Ke-91 NU, Muslimat NU Ke-71, dan Hari Jadi Ke-514 Kabupaten Demak di alun-alun Masjid Agung Demak, Ahad (2/4) siang.

At Tijani Indonesia

Menurut Gus Yahya, pembentukan negara Indonesia melibatkan banyak tokoh maupun elemen bangsa yang terdiri atas politisi, ulama, militer, kepolisian, negarawan dari seluruh tanah air. Pembentukan negara ini melewati proses yang sangat panjang karena masyarakat bangsa ini sangat majemuk.

Gus Yahya mendukung langkah atau aksi kelompok masyarakat di daerah yang menolak kegiatan HTI karena HTI bertentangan dengan undang-undang karena mengarah pada subversi dengan merencanakan mendirikan negara syariah di negara Indonesia.

At Tijani Indonesia

“Saya sependapat dengan aksi ormas yang selalu meboikot kegiatan HTI di manapun, karena dia sudah keluar dari aturan bangsa ini. Dia (HTI) ingin mendirikan negara dalam negara, maka bisa dihukumi subversi,” katanya.

Dengan kekhilafahan yang diusulkan, HTI tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara, juga tidak mengakui UUD ’45, Bhineka Tunggal Ika, serta NKRI.

“Kalau sudah menolak, warga NU juga harus ikut mengantisipasi seluruh kegiatan HTI,” tambahnya.

Dalam hal legalitas HTI di Indonesia, Katib Aam PBNU ini meminta agar SK Kemenkumham harus mencabutnya kembali sebelum membahayakan bangsa Indonesia. HTI telah terdaftar di Kemenkumham di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Saya mengharap pemerintahan sekarang segera mencabut kembali SK Kemenkumham HTI sebelum membahayakan negara kita,” pintanya.

Ia juga meminta gerakan yang dilakukan ormas seperti Ansor dan Banser di daerah agar selalu berkoordinasi dengan aparat pemerintah yang menangani hal ini terutama TNI dan Polri. (A Shiddiq Sugiarto/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Ubudiyah At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar