Perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi badan hukum (BH) sebenarnya bukan merupakan isu baru. Saat ini, sudah ada sebelas perguruan tinggi yang berbadan hukum, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan lainnya.
Dalam sejarah, isu PTN-BH berembus ketika ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum.
PMII Kentingan Bahas Pro-Kontra PTN Badan Hukum (Sumber Gambar : Nu Online) |
PMII Kentingan Bahas Pro-Kontra PTN Badan Hukum
Kedua peraturan ini dianggap sebagai cermin kebebasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak hanya berupa kebebasan dalam bentuk kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, namun juga otonomi dalam bidang keuangan.At Tijani Indonesia
Hal inilah yang menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi yang diselenggarakan Pengurus Komisariat PMII Kentingan, Rabu (3/3).At Tijani Indonesia
Salah satu pemateri, Bahar Elfudlatsani, menyampaikan mengenai bentuk struktural ketika sebuah PTN menerapkan Badan Hukum, yaitu adanya struktur yang bernama MWA atau Majelis Wali Amanat.”MWA sendiri merupakan pemegang peran penting dalam struktural PTN-BH. Orang-orang yang bisa masuk di dalamnya merupakan bisa dari unsur pemerintah, unsur dosen, unsur masyarakat dan unsur lain,” terang Bahar.
Ditambahkan Bahar, dibandingkan dengan BLU (Badan Layanan Umum) yang dimana pengelolaan keuangan di BLU memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan tersebut tentu akan memunculkan pertanyaan bagi civitas akademika terutama kalangan mahasiswa. Bagaimana keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh ketika PTN yang semula berstatus BLU diubah menjadi Badan Hukum,” papar dia.
Menurut dia, mahasiswa khususnya kader PMII perlu bersikap kritis dan ikut tanggap terhadap persoalan ini. (Ajie Najmuddin/Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
At Tijani Indonesia Kiai At Tijani Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar