Ribuan Imam, Guru TPQ dan Madin Terima Bantuan Pemerintah

Posting Komentar
Tegal, At Tijani Indonesia



Sebagai wujud apresiasi atas pengabdiannya kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan bantuan kepada ribuan imam shalat rawatib, guru TPQ dan Guru Madrasah Diniyah (Madin). Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Tegal, Enthus Susmono, Selasa (11/7) di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal .

Ribuan Imam, Guru TPQ dan Madin Terima Bantuan Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)
Ribuan Imam, Guru TPQ dan Madin Terima Bantuan Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)

Ribuan Imam, Guru TPQ dan Madin Terima Bantuan Pemerintah

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tegal Fakihurrohman mengatakan, pemberian bantuan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 177/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang belanja hibah dan bansos tahun 2017 yang berasal dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2017.

"Untuk dana hibah dan bansos untuk ? imam rawatib yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.000 orang. Setiap imam rowatib mendapat Rp 300.000 yang disalurkan melalui Forum Komuniasi Imam Rowatib (FKIR) Kabupaten Tegal," ujarnya.

Bantuan untuk guru TPQ, lanjutnya, disalurkan melalui Badko TPQ sebesar Rp 5 Miliar. sedangkan Guru Madin disalurkan melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebesar Rp 4 Miliar. ?

"Bantuan tersebut diperuntukan bagi 7970 guru TPQ dan Madin, besarannya setiap orang sebesar Rp 1,2 juta," terangnya.

At Tijani Indonesia

Sementara Bupati Tegal, Enthus Susmono mengungkapkan, bantuan yang diberikan Pemkab belum mampu mencukupi kebutuhan operasional penerima, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. ?

"Kami akan upayakan bantuan bagi imam rawatib untuk ditambah tahun depan. Ini sebagai bentuk apresiasi Pemkab Tegal kepada para guru TPQ dan madrasah serta imam rowatib yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat," ujarnya.

Mantan Ka Satkorcab Banser Tegal itu juga menyampaikan, bantuan hibah dan bansos untuk Badko TPQ, Badko Forum Komunikasi Dinniyah Takmiliah (FKDT) dan Imam Rawatib sempat terkendala tidak dapat dicairkan pada tahun 2015 dan 2016.?

At Tijani Indonesia

"Hal tersebut semata-mata karena perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait hibah dan Bansos melalui pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," pungkas Enthus. (Hasan/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Halaqoh At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar