Penjelasan Zakat Fitrah Oleh Syech Ali bin Ahmad Basalamah

Posting Komentar
Zakat fitrah adalah zakat yang menfitrahkan/mensucikan badan kita.

YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT DAN YANG DIKELUARKAN

Yang wajib mengeluarkan adalah orang yang diperkirakan ketika datang hari raya fitri ia sudah mempunyai dan mecukupi Untuk makan dan minum dirinya dan keluarganya,

Yang dikeluarkan adalah yang selebihnya, kalau lebihnya banyak, maka wajibnya "- + 2,7 kg". Kalau lebihnya kurang dari itu maka keluarkan seadanya.

YANG BERHAQ MENERIMA ZAKAT FITRAH

Yang berhaq menerima zakat fitrah dalam pendapat yang kuat madzhab imam syafi'i adalah semua yang berhaq menerima zakat mal yaitu mereka yang disebutka oleh allah dalam alqur'an:

"إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ الله"

Sesungguhnya Sodaqoh-sodaqoh (Zakat yang terdiri dari dua macam Zakat mal dan zakat badan) itu hanya dikhususkan untuk:


  1. Fuqoro
  2. Masakin
  3. Amilin (pekerja yang mengambil dan membagi uang zakat)
  4. Mu'allafah qulubuhum (diantaranya adalah orang yang baru masuk islam sedangkan niat dan keimananya masih lemah)
  5. Budak (yang dijanjikan merdeka oleh sayyidnya dengan membayar uang kepadanya)
  6. Ghorim (diantarnya adalah orang yang berhutang dengan tujuan mempersatu dua klompok yang sedang bertengkar)
  7. Sabilullah (Mujahidin yang tidak mendapatkan Gajih bulanan)
  8. Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalan melintasi daerah pembagian zakat sekedar untuk bekal pulang kampung halamanya)


Perincian tentang hal ini terlalu panjang untuk dimuat.

Adapun menurut pendapat yang lemah zakat fitrah hanya diperuntukkan khusus FUQORO MASAKIN.

NIAT ZAKAT FITRAH

Niat yang terpenting adalah menghadirkan dalam hati klimat-kalimat dibawah baik dengan bahasa arab atau bahasa lainya, kalau hanya sebatas di mulut maka yang dikeluarka bukan menjadi zakat tapi hanya sodaqoh biasa.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (untuk menfitrahi diri saya sendiri) sebagai bentuk kewajiban karna ALLAH

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (untuk menfitrahi istri saya) sebagai bentuk kewajiban karna ALLAH

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ابني ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (untuk menfitrahi putra saya..."nama putra"...) sebagai bentuk kewajiban karna ALLAH

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (untuk menfitrahi putri saya..."nama putri"...) sebagai bentuk kewajiban karna ALLAH

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (untuk menfitrahi diri saya dan semua keluarga yang wajib saya nafaqohi secara syri'at) sebagai bentuk kewajiban karna ALLAH

Niat Zakat Fitrah bagi seoarang wakil untuk orang yang mewkilkan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (untuk menfitrahi orang yg mewkilkan pada saya..."nama yg mewakilkan"...) sebagai bentuk kewajiban karna ALLAH

Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Mudah-mudahan Allah memberimu pahala dari apa yang sudah kamu berikan padaku, dan mudah-mudahan allah memberkahi harta yg ada padamu dan menjadikannya suci bersih.

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib.

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya dari bulan Syawwal,
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghrib malam 1 Syawwal maka ia wajib dizakati, karna menemui rhamadan dan syawwal walaupun sebentar,

Sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati karna tidak menemui bulan ramadhan.

2. Waktu jawaz.

Yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah.

Yaitu setelah terbit fajar (waktu subuh) dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu makruh.

Yaitu setelah sholat hari raya sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal, kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu haram.

Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti jika beras atau gandumnya yang akan dikeluarkan masih belum ada ditempat tersebut, maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah ZAKAT FITRAH qodho’.

Monggo di share agar saudara saudara kita tau

Mudah-mudahan bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam SYARI'AT islam...Amin

Sumber : fanspage facebook Syech Ali bin Ahmad Basalamah

Related Posts

Posting Komentar