Aksi Damai, NU Batang Desak Presiden Segera Cabut Kebijakan LHS

Posting Komentar
Batang, At Tijani Indonesia - Puluhan ribu Nahdliyin dari seluruh komponen keluarga besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/8), berjalan bersama-sama dari gedung PCNU Batang menuju Jalan Veteran (Kompleks Pemkab) Batang untuk melakukan aksi damai menuntut pembatalan kebijakan nasional lima hari sekolah LHS).

Kebijakan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tersebut dianggap menimbulkan keributan dalam pendidikan dan secara nyata merugikan lebih dari 70 ribu madrasah diniyah (madin), dan puluhan ribu taman pendidikan Al-Quran (TPQ) serta kegiatan mengaji anak-anak karena energi mereka terkuras di sekolah.

Aksi Damai, NU Batang Desak Presiden Segera Cabut Kebijakan LHS (Sumber Gambar : Nu Online)
Aksi Damai, NU Batang Desak Presiden Segera Cabut Kebijakan LHS (Sumber Gambar : Nu Online)

Aksi Damai, NU Batang Desak Presiden Segera Cabut Kebijakan LHS

Kegiatan yang diberi nama “Rapat Akbar NU” itu dihadiri Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU setempat beserta jajarannya, juga Bupati Batang Wihaji, yang ikut berorasi menolak kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

At Tijani Indonesia

Koordinator Rapat Akbar NU Batang A. Munir Malik mengatakan, kebijakan nasional lima hari sekolah dianggap memberangus tradisi pendidikan keagamaan santri. Kebijakan tersebut, tambahnya, hanya mementingkan kognitif dan mengesampingkan pembelajaran moral keagamaan.

At Tijani Indonesia

"Pondok pesantren terancam gulung tikar. Juga kegiatan agama. Anak-anak tak lagi berpikir pelajaran agama karena lelah belajar, padahal sore hari sudah jadi bagian tradisi NU untuk belajar agama," katanya.

Sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Kabupaten Batang memang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 karena Bupati Batang juga menolak kebijakan ini. Namun untuk tingkat SMA, sekolah-sekolah masih menerapkan karena mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Tengah.

“Akibatnya, beberapa anak sekolah SMA Negeri di Batang yang sebelumnya mereka mengaji di malam hari, sekarang mereka tidak lagi mengikuti kegiatan mengaji karena kelelahan,” kata Munir.

Pemberlakuan kebijakan itu ditinjau dari berbagai sisi lebih banyak mengandung mudaratnya daripada mashlahatnya. Dari sisi kultural, kebijakan lima hari sekolah mengancam pendidikan karakter yang selama ini diajarkan di dalam madrasah diniyah. Dari sisi sarana dan prasarana, masih banyak sekolah, bahkan rata-rata, belum memadai.



Ganti Perpres yang Lebih Holistik


Ketua PCNU Batang H. Ahmad Taufiq dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa PCNU Batang menolak dengan tegas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pihaknya juga menolak menolak kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, yang melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan tetap memaksakan kehendak untuk menerapkan 5 (lima) Hari Sekolah di satuan pendidikan yang ada, tanpa memperhatikan aspirasi penolakan yang berkembang di masyarakat.

Untuk itu, PCNU mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut dan membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Pendidikan Karakter yang bersifat holistik, integratif, dan nondiskriminatif, dengan tidak menghapuskan dan menghilangkan eksistensi pendidikan keagamaan di Indonesia. (Red: Mahbib)



Dari Nu Online: nu.or.id

At Tijani Indonesia Pahlawan, Ahlussunnah, Sejarah At Tijani Indonesia

Related Posts

Posting Komentar